PENGERTIAN, SEJARAH DAN LATAR BELAKANG KORPORASI SEBAGAI SUBJEK HUKUM DAN PERKEMBNGANNYA SEBAGAI SUBJEK TINDAK PIDANA
A.
Latar
Belakang Masalah
Kemajuan peradaban dan
budaya manusia, di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi terutama kecanggihan
informasi, komunikasi, dan transportasi sudah mendunia, dan menjadikan planet
bumi menjadi semakin kecil dan seolah-olah tak terbatas sehingga kejadian di
salah satu tempat di bumi ini dengan
cepat dan dalam waktu yang singkat
bahkan bersamaan dapat diketahui di belahan bum lainnya. Globalisasi di segala
bidang berjalan ekstra cepat sehingga tidak mungkin satu negara mengisolasi
diri secara politik, soosial budaya, dan hukum dalam keterkaitan antara negara.
Kehidupan ekonomi
antara satu negara dengan negara lain semakin saling tergantung, sehingga
ketetuaun-ketentuan hukum di bidang perdagangan internsional dan bisnis
transnasional semakin diperlukan. Dahulu ada semacam adagium yang menyatakan,
makin miskin suatu bangsa semakin tinggi tingkat kejahatan yang terjadi.
Sekarang adagium ini hanya berlaku bagi kejahatan konvensional seperti perampokan,
pencurian, penipuan, dan penggelapan.[1] Soedjono
Dirdjosisworo menyatakan bahwa:
Kejahatan
sekarang menunjukkan bahwa kemajuan ekonomi juga menimbulkan kejahatan bentuk
baru yang tidak kurang bahaya dan besarnya korban yang diakibatkannya.
Indonesia dewasa ini sudah dilanda kriminalitas kontemporer yang cukup
mengancam lingkungan hidup, sumber energi dan pola-pola kejahatan di bidang
ekonomi seperti kejahatan bank, kejahatan komputer, penipuan terhadap konsumen
berupa barang-barang produksi kualitas rendah yang dikemas indah dan dijajakan
lewat advertensi secara besar-besaran dan berbagai pola kejahatan korporasi
yang beroperasi lewat penetrasi dan penyamaran.[2]
Kongres PBB V tentang
Pencegahan Kejahatan dan Pembinaan Pelanggaran Hukum (The Prevention of Crime and Treatment of Offender) tahun 1975,
kemudian dipertegas kembali dalam kongres PBB VII tahun 1985, menunjukkan bahwa
terdapat kejahatan-kejahatan bentuk baru yang dilakukan oleh korporasi yang
digerakkan oleh pengusaha terhor- mat yang membawa dampak yang sangat negatif
pada perekonomian negara yang bersangkutan.[3]
Kejahatan korporasi
yang semakin canggih baik bentuk atau jenisnya maupun modus operandinya sering
melampaui batas-batas negara (trans
border crime) dan juga sering dipengaruhi oleh negara lain akibat era
globalisasi. Sebagai contoh pada awal 1990-an, secara internasional perhatian
terhadap kejahatan korporasi ini disebabkan antara lain dengan makin gencarnya
perang melawan narkotika dilakukan negara-negara maju (dipimpin oleh Amerika
Serikat). Perang ini juga ditujukan pada sumber-sumber keuangan perdagangan
narkotika internasional, dan karena itu melibatkan perjuangan untuk mengajak
negara-negara di dunia menyusun Anti
"Money Laundering Act."[4]
Hal ini tentu melibatkan dunia perbankan, dan karena itu permasalahannya
diperluas pada "internasional
financial crimes." Permasalahan money
laundering ini tidak terbatas pada perdagangan narkotika karena telah lama
diduga bahwa uang haram itu juga digunakan dalam perdagangan senjata secara
tidak sah dan dalam memajukan terorisme, pandangan ini antara lain dianut oleh
Center for Internasional Financial Crimes Studies pada College of Law,
University of Florida, USA yang menjadi penyelenggara dari Internasional Confrence on Money Laundering, Asset Forfeiture and White
Collar Crime di New York City, Februari 1994.[5]
Bahkan kejahatan yang menyangkut pencucian uang menjadi isu sentral di konferensi
tingkat menteri di Napoli, Italia.[6]
Kejahatan "money launde- ring" menurut Soedjono Dirdjosisworo
merupakan salah satu kategori kejahatan yang sukar diberantas dan merupakan
fenomena kejahatan yang menonjol di ujung abad ke-20 dan awal abad ke-21.[7]
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
yang dimaksud dengan korporasi?
2. Apa
yang menjadi sejarah dan latar belakang prkembangan korporasi?
3. Bagaimana perkembangan korporasi sebagai subjek tindak pidana?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian/Definisi
Korporasi
Berbicara tentang korporasi
maka kita tidak bisa melepaskan pengertian tersebut dari bidang hukum perdata.
Sebab korporasi merupakan terminologi yang erat kaitannya dengan badan hukum (rechtspersoon) dan badan hukum itu
sendiri merupakan terminologi yang erat kaitannya dengan bidang hukum perdata.[1]
Secara etimologi
tentang kata korporasi (Belanda: corporatie,
Inggris: corporation, Jerman: korporation) berasal dari kata "corporatio" dalam bahasa Latin.
Seperti halnya dengan kata-kata lain yang berakhir dengan "tio", maka corporatio sebagai kata benda (substantivum),
berasal dari kata kerja corporare,
yang banyak dipakai orang pada jaman abad pertengahan atau sesudah itu. Corporare sendiri berasal dari kata
"corpus" (Indonesia:
badan), yang berarti memberikan badan atau membadankan. Dengan demikian, corporatio itu berarti hasil dari
pekerjaan membadankan, dengan lain perkataan badan yang dijadikan orang, badan
yang diperoleh dengan perbuatan manusia sebagai lawan terhadap badan manusia,
yang terjadi menurut alam.”[2]
Apabila suatu hukum
memungkinkan perbuatan manusia untuk menjadikan badan itu disamping manusia,
dengan mana ia disamakan maka itu berarti bahwa kepentingan masyarakat membutuhkannya,
yakni untuk mencapai sesuatu yang oleh para individu tidak dapat dicapai atau
amat susah untuk dicapai. Begitupun manusia itu mempergunakan "illuminasi", bila lumen (cahaya)
dari bintang dan bulan tidak mencukupi atau tidak ada.[3]
Berdasarkan uraian
tersebut di atas ternyata korporasi adalah suatu badan hasil cipta hukum. Badan
yang dicipta- kannya itu terdiri dari "corpus",
yaitu struktur fisiknya dan ke dalamnya hukum memasukan unsur "animus" yang membuat badan itu
mempunyai kepribadian. Oleh karena badan hukum itu merupakan ciptaan hukum
maka, kecuali penciptaannya, kematiannya pun juga ditentukan oleh hukum.[4]
Istilah korporasi tidak
ada dalam kodifikasi yang kita terima dari regime lama. Pasal 8 ayat (2) dari Reglement op de burgerlijke rechtsvordering,
yang lama memuat istilah korporasi, dimana dikatakan "indien de eischende of verwerende partij eene corporatie maatschap of
handelsvereeniging is, zal hare benaming en de plaats van naam, voornamen
moeten warden uitgedrukt," tetapi pasal ini dalam tahun 1938 diubah
menjadi “indien de eischende of
verwerende partij een rechtso- ersoon of vennootschap is zal haar benaming dan
sebagainya". Sehingga kalau kita mengacu ketentuan Pasal 8 kedua ayat
(2) dari Reglement op de burgerlijke
rechtsvordering, bahwa yang dimaksud dengan corporatie adalah "sesuatu yang dapat disamakan dengan persoon,” yakni rechtpersoon.[5]
Menurut Utrecht/Moh.
Soleh Djindang tentang korporasi:
"Ialah suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak
bersama-sama sebagai suatu subyek hukum tersendiri suatu personifikasi.
Korporasi adalah badan hukum yang beranggota, tetapi mempunyai hak kewajiban
sendiri terpisah dari hak kewajiban anggota masing-masing."[6]
Korporasi
sebagai badan hukum keperdataan dapat dirinci dalam beberapa golongan, dilihat dari cara mendirikan
dan peraturan perundang-undangan sendiri, yaitu :
1. Korporasi
egoistis, yaitu korporasi yang menyelenggarakan kepentingan para anggotanya,
terutama kepentingan harta kekayaan, misalnya Perseroan Terbatas, Serikat
Sekerja;
2. Korporasi
yang altruistis, yaitu korporasi yang tidak menyelenggarakan kepentingan para
anggotanya, seperti perhimpunan yang memperhatikan nasib orang-orang tuna
netra, tuna rungu, penyakit tbc, penyakit jantung, penderita cacat, Taman
Siswa, Muhamadiyah dan sebagainya.[7]
Pengertian
korporasi di dalam hukum pidana sebagai "ius constituendum" dapat dijumpai dalam Konsep Rancangan KUHP
Baru Buku I 2004-2005 Pasal 182 yang menya- takan "Korporasi adalah
kumpulan terorganisasidan dari orang dan/ atau kekayaan baik merupakan badan
hukum maupun bukan badan hukum."
Ternyata pengertian korporasi dalam Konsep Rancangan
Buku I KUHP 2004-2005, tersebut mirip dengan pengertian korporasi di Negara
Belanda, scbagaimana terdapat dalam bukunya Van Bemmelen yang berjudul "Ons Strafrecht 1 Het Materiele Strafrecht
Algemeen deel" antara lain menyatakan: "... Dalam naskah dari bab
ini selalu dipakai dalil umum 'korporasi', dalam mana termasuk semua badan
hukum khusus dan umum (maksudnya badan hukum privat dan badan hukum publik,
penulis), perkumpulan, yayasan, pendeknya semua perseroan yang tidak bersifat
alamiah."[8]
Rumusan tersebut di atas kita jumpai dalam
Pasal 51 W.v.S. Belanda, yang berbunyi:
1. Tindak
pidana dapat dilakukan oleh manusia alamiah dan badan hukum;
2. Apabila
suatu tindak pidana dilakukan oleh badan hu- kum, dapat dilakukkan tuntutan
pidana, dan jika diang- gap perlu dapat dijatuhkan pidana dan tindakan-tinda-
kan yang tercantum dalam undang-undang terhadap:
a. Badan
hukum; atau
b. Terhadap
mereka yang memerintahkan melakukan perbuatan itu, demikian pula terhadapmereka
yang bertindak sebagai pimpinan melakukan tindakan yang dilarang itu; atau
c. Terhadap
yang disebutkan di dalam a dan b bersama-sama.
3. Bagi
pemakaian ayat selebihnya disamakan dengan ba- dan hukum perseroan tanpa hak
badan hukum, perser- ikatan dan yayasan.
Dengan
demikian ternyata korporasi dalam hukum pidana lebih luas pengertiannya bila
dibandingkan dengan pengertian korporasi dalam hukum perdata. Sebab korporasi
dalam hukum pidana bisa berbentuk badan hukum atau non badan hukum, sedangkan
menurut hukum perdata korporasi mempunyai kedudukan sebagai badan hukum.
Kalau
menengok ke belakang tentang pengertian korporasi dalam perundang-undangan
khusus di luar KUH Pidana seperti dalam Pasal 15 UU No. 7 Drt Tahun 1955
tentang Tindak Pidana Ekonomi, dinyatakan bahwa:
Ayat
(1):
Jika
suatu tindak pidana ekonomi dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum,
suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau yayasan, maka ... dan
seterusnya.
Dalam
Pasal 17 UU No. 11 Pnps Tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi (catatan UU
ini telah dicabut dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 1999, tanggal 19 Mei 1999),
dinyatakan bahwa:
Ayat
(1):
Jika
suatu tindak pidana subversi dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum,
perseroan, perserikatan orang, yayasan, atau organisasi lainnya, maka tindakan
peradilan dilakukan, baik terhadap . dan seterusnya. ...
Pasal
49 UU No. 9 Tahun 1976, (sudah dicabut dengan UU No. 22 Tahun 1997)
Undang-Undang tentang Narkotika, berbunyi:
"Jika
suatu tindak pidana mengenai narkotika dilakukan oleh atau atas nama suatu
badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang yang lainnya, atau suatu
yayasan, makan tuntutan pidana . dan seterusnya." ...
B.
Sejarh
dan Latar Belakang Korporasi Sebagai Subyek Hukum Pidana
Asal mula korporasi
sampai sekarang masih menjadi persoalan, akan tetapi pada masyarakat yang
primitif dengan karakteristik hidup dalam suatu kelompok (group), sebenarnya
sudah dikenal perbedaan individu yang terlepas dari suatu kelompok masyarakat.
Pada jaman dahulu perkembangan korporasi berupa pembentukan kelompok yang
terjadi seperti dalam masyarakat Asia Kecil, Yunani dan masyarakat Romawi.
Dalam perkembangannya kelompok-kelompok tersebut di Romawi membentuk suatu
organisasi yang banyak hal mirip fungsinya dengan korporasi seperti yang sudah
kita kenal sekarang. Bergerak dibidang penyelenggaraan kepentingan umum,
keagamaan, militer dan perdagangan. Organisasi ini memiliki kekayaan yang
terpisah dari anggotanya. Pada masa ancient time ini mulai dikenal perbedaan
kedudukan individu dalam organisasi dan kedudukan individu yang terlepas dari
organisasi. Pada abad pertengahan dengan ditandai mulai menurunnya kekuasaan
Romawi, dan perdaganganpun mulai suram karena pada masa itu orang tidak mungkin
melakukan suatu usaha/perdagangan tanpa didukung oleh perlindungan militer dan
tertib sosial. Sehingga pada masa iru di Eropa perkembangan korporasi ditandai
dengan adanya Dewan Gereja yang dipengaruhi oleh Hukum Romawi. Gereja ini
mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para anggotanya dan berbeda
dengan subyek hukum manu- sia. Gereja sebagai suatu korporasi yang berdiri
untuk perta- ma kali diperkenalkan oleh Paus Innocent IV (1243-1254). Gereja
sebagai sualu korporasi memberikan suatu sumbangan yang sangat besar terhadap
"the concept of corporate personality"
yaitu dalam bentuk "kota praja" yang dapat me- nyelenggarakan
pemerintahan secara umum. Pada abad ini (abad XIV) mulai dikenal apa yang
disebut "Quasi Corporate Character"
dengan adanya bentuk kota praja.[9]
Harold F. Lusk et al. dalam bukunya yang berjudul Business Law, sehubungan dengan sejarah
perkembangan kor- porasi sebagai subyek hukum, menyatakan :
"The general idea is very old that a corporation is a fictius legal
person distinct from the actual persons who compose it. The romans recognized
the corporation, and in England the corporate from was used extensiveli event
before A.D. 1600, although most early characiers were granted to municipalities
or to ecclesiastical, edu- cational, or charitable bodies".[10]
Perkembangan
korporasi pada permulaan jaman modern dipengaruhi oleh bisnis perdagangan yang
sifatnya makin kompleks. Misalnya Inggris sejak abad XIV sudah menjadi pusat
perdagangan wool dan tekstil yang dieksport ke daratan Eropa. Pada tahun 1599
dibentuk The English East India Company dan diresmikan oleh Ratu Elisabeth I
pada tahun 1600. Sebelumnya ditandai dengan didirikan beberapa usaha dagang di
beberapa negara seperti The Muscovy Company pada tahun 1555, merupakan wadah
usaha dagang bangsa Rusia. Pada tahun 1581 dibentuk The Turkey or Levant Company
sebagai usaha dagang bangsa Turki. Pembentukan beberapa usaha dagang/perusahaan
ini merupakan embrio korporasi pada jaman sekarang ini.
Pada
jaman Raja James I (Tahun 1566-1625) di Inggris mulai dikenal korporasi sebagai
subyck hukum (legal person), yang berbeda dengan mausia.[1]
Akan tetapi bentuk korporasi merupakan awal dari bentuk korporasi yang bersifat
modern di Inggris dikenal dengan nama Hudson's Bay Com- pany yang diresmikan
oleh Raja Inggris pada tahun 1670, yang beroperasi di Canada, yang mempunyai
hak monopoli di bidang perdagangan sebagai salah satu sumber dana dari
pemerintah kolonial Inggris.[2]
Dengan adanya perkembangan akibat Revolusi
Industri di Inggris maka perkembangan di bidang teknologi industri pemintalan
benang dan Revolusi di bidang tenaga dengan diketemukannya mesin uap, maka
diperlukan suatu modal yang besar dengan organisasi yang mapan serta perangkat
hukum yang memadai, maka pada tahun 1855 mulai dikenal adanya pembatasan
terhadap pertanggungjawaban korporasi. Pada tahun 1862 korporasi memakai nama
untuk asosiasinya dan di belakang nama tersebut sebagai tanda adanya pembatasan
terhadap pertanggungjawaban korporasi dicantumkan kata “limited."
Di
Amerika pada tahun 1795 tepatnya di North Carolina didirikan korporasi yang
pendiriannya didasarkan kepada prinsip-prinsip hukum yang berlaku pada waktu
itu, yang bergerak di bidang penyelenggaran kepentingan umum. Di Massachusetts
pada tahun 1799 berbentuk korporasi di bidang penyediaan air bersih. Baru pada
tahun 1811 di New York menjadi negara bagian yang pertama kali memperkenalkan
korporasi yang bersifat umum yang bergerak di bidang manufaktur.[3]
Prancis
baru memasukan korporasi dalam kodifikasi Code
de Commerce pada tahun 1807. Bagaimanapun juga karena Prancis pernah
menjajah Belanda, maka jika kita hubungkan dengan pembuatan rancangan W.v.K.
Nederland yang dibuat pada tahun 1809 atau tanggal 8 Juli 1809 dan kodifikasi Code de Commerce Prancis yang dibuat
pada tahun 1808. Nampaklah waktunya sangat berdekatan dan dalam hubungan
sebagai suatu negara yang dikuasai Prancis akan tercermin di dalam W.v.K.
Nederland tersebut, yang mana sistem dan isi W.v.K. Nederland secara nyata
mengacu pada Code de Commerce dan Code de La Marine.[4]
Dengan
asas konkordasi maka setiap perkembangan W.v.K. di Nederland mempunyai pengaruh
di Ned. Indie seperti halnya tentang ketentuan mengenai maatschap, dan kata maatschap
sejenis pula dengan kata "societas"
dari Romawi, yang terkenal dengan sejarah hukum Romawi lama dengan Romainse Societas. Pada abad XIII dan
XIV pada kota-kota di bagian utara Italia terdapat dua bentuk kontrak kerja
sama (samenwerkingscontracien), yang
agak berbeda dengan hukum Romawi Lama dengan societas, yaitu disebut "Commanditaire Vennotschap" dan
"Vennotschap onder Firma",
baik di Indonesia maupun di Nederland sampai sekarang ini (di Indonesia) dan
diatur di dalam W.v.K. (KUH Dagang) dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 KUH
Dagang).
Pada
permulaan abad ke XVII terjadi perkembangan atas pengaruh semakin meluasnya
perdagangan pelayanan ke Indonesia dimana banyak yang menanamkan modalnya pada
perusahaan-perusahaan Pelayanan dengan cara meminjamkan uang (geldschieters) dengan sistem kepercayaan
(toevertrouwen). Dalam tahun 1602
terbentuk V.O.C. yang terdiri antara pengusaha-pengusaha (voorcompagnieen), dan
pada saat inilah pertama kali terbentuk dengan "Societe Anonyme" seperti yang diatur di dalam Pasal 36 sampai
dengan Pasal 56 KUH Dagang.[5]
Sesudah
tahun 1838 bentuk-bentuk badan-badan usaha C.V. maupun Firma dan N.V.
masing-masing diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 dan Pasal 36 sampai
dengan Pasal 56 KUH Dagang secara berturut-turut karena perkembangan
perekonomian mengalami banyak perubahan kecuali bentuk C.V. Di samping itu
berkembang pula perusahaan-perusahaan Pemerintah sejak tahun 1925 yang
didirikan berdasarkan I.C.W. Stb. 1925 Nomor 106 dan seterusnya dengan I.B.W.
Stb. 1927 Nomor 419. kedua peraturan ini setelah Indonesia merdeka mengalami
perubahan-perubahan dan diadakan pembaharuan-pembaharuan disesuaikan dengan
situasi dan kondisi Indonesia merdeka, tetapi pada dasarnya tidak mengalami
perubahan yang prinsipil kecuali lebih disederhanakan prosedur kerjanya dengan
Undang-undang No. 3 Tahun 1954, L.N. No. 6 tahun 1954 jo. Undang-undang Nomor
12 tahun 1955 L.N. 49 Tahun 1955.
Perusahaan-perusahaan
pemerintah yang modalnya se-bagian ikut serta dalam suatu perusahaan terdapat
pula dalam bentuk Perseroan Terbatas atau N.V. yang tunduk pada hukum Perdata
dan Dagang, antara lain P.T. Jakarta Loyd dengan Akta Notaris No. 81 Tahun
1851, P.T. Pelayaran Na- sional Indonesia (PELNI) dengan Akta Notaris No. 92
Ta- hun 1952, dan sebagainya.sesudah perusahaan-perusahaan milik Belanda
dikenakan Nasionalisasi dengan Undang-un- dang Nasionalisasi Nomor 86 Tahun
1958, L.N. 162 Tahun 1958, maka berkembanglah Perusahaan-perusahaan Pemerintah
dalam bentuk P.T.-P.T. Negara yang berkedudukan hukumnya diperlakukan sama
dengan P.T.-P.T. Swasta yang tunduk pada KUH Perdata dan LUH Dagang, akan
tetapi kemudian dengan Undang-undang No. 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan
Negara, maka bentuk-bentuk Perusa- haan Negara dengan bentuk P.T.-P.T. negara
maupun yang tunduk pada I.C.W. dan I.B.W. kesemuanya diatur menurut
Undang-undang ini.
Akan
tetapi perkembangan P.T.-P.T. negara ini, perkembangannya sangat menyedihkan
dengan banyak mengalami kerugian-kerugian, sehingga perlu diadakan reorganisasi
Perusahaan Negara dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 1 Prp Tahun 1969
tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara, ditetapkan dengan undang-undang Nomor 9
tahun 1969. Pasal 1 undang-undang tersebut di atas menetapkan adanya 3 macam
bentuk-bentuk usaha negara, yaitu:
a. Perusahaan
Jawatan (PERJAN);
b. Perusahaan
Umum (PERUM);
c. Perusahaan
Perseroan (PERSERO).[6]
Dewasa
ini, sejalan dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 bentuk BUMN ( Badan Usaha
Milik Negara ) hanya ada dua macam yaitu Perusahaan Perseroan (Pesero) dan
Perusahaan Umum ( Perum).
Demikianlah
scjarah korporasi yang akhirnya menjadi subyck hukum di samping subyck hukum
manusia. Dalam perkembangannya korporasi ternyata tidak hanya bergerak di
bidang kegiatan ekonomi saja, akan tetapi sekarang ini ruang lingkupnya sudah
mulai luas karena dapat mencakup bidang pendidikan, kesehatan, riset,
pemerintahan, sosial, budaya dan Agama. Perkembangan itu sendiri tidak dapat
lepas dari peranan perkembangan telnologi itu sendiri, dan perkembangan
korporasi dimulai sejak pertengahan abad ke XVIII ditandai terjadinya perubahan
di bidang ekonomi.[7]
Dengan demikian sejak Revolusi Industri di Inggris, peranan teknologi dalam
sejarah perkembangan korporasi merupakan pengaruh yang sangat fundamental (fundamental influence) dalam rangka
pertumbuhan korporasi itu sendiri.
Atas
dasar tersebut, ternyata peranan korporasi makin penting sebagai mana dalam
Kongres PBB ke VII, dalam tahun 1985 telah dibicarakan jenis kejahatan dalam
tema "Dimensi Baru Kejahatan dalam Konteks Pembangunan", dengan
melihat gejala kriminalitas merupakan suatu kelanjutan dari kegiatan dan
pertumbuhan ekonomi dimana korporasi banyak berperan di dalamnya, seperti
terjadinya penipuan pajak, kerusakan lingkungan hidup, penipuan asuransi,
pemalsuan invoice yang dampaknya dapat merusak sendi-sendi perekonomian suatu
negara. Karena perkembangan dan pertumbuhan korporasi dampaknya dapat
minimbulkan efek negatif, maka kedudukan korporasi mulai bergeser dari subyek
hukum biasa menjadi subyek hukum pidana.walaupun sebelumnya pertanggungjawaban
secara kolektif dari suatu kota atau "gilde"
(kumpulan tukang-tukang ahli) pada masa sebelum revolusi Prancis sudah dikenal.[8]
Hal tersebut diterangkan pula oleh Hazewinkel-Suringa yang menyatakan pada masa
itu, apa yang dinamakan gilde di
Eropa Barat, jadi semacam badan hukum atau korporasi pada waktu itu, sudah
dijatuhi pidana.[9]
Menurut
J. E. Sahetapy dalam penelitiannya pada tahun 1988 tentang permasalahan pidana
denda dalam hukum adat kita menyatakan, Soepomo .. menulis bahwa di beberapa
daerah di kepulauan Indonesia, seringkali terjadi bahwa kampung si penjahat
atau kampung terjadinya suatu pembunuhan atau pencurian terhadap orang asing,
kewajiban membayar denda atau kerugian kepada golongan familinya orang yang
dibunuh atau yang kecurian. Jadi pidana terhadap kolektivitas atau untuk masa
kini korporasi bukanlah suatu yang baru bagi kita di Indonesia.[10]
Hal
tersebut didukung pula oleh Andi Zainal Abidin yang menyatakan, di sebagian
daerah di Indonesia dahulu kala dikenal hukum Adat (Pidana) yang mengancam
pidana bagi keluarga atau kampung seseorang yang dipersalahkan melakukan kejahatan.
Hukum Adat Pidana mengenal pertanggungjawaban kolektif.[11]
Penempatan
korporasi sebagai subyek dalam hukum pidana tidak lepas dari moderenisasi
sosial, menurut Satjipto Rahardjo, moderenisasi sosial dampaknya pertama harus
diakui, bahwa semakin modern masyarakat itu scmakin kompleks sistem sosial,
ckonomi dan polotik yang terdapat disitu maka kebutuhan akan sistem
pengendalian kehidupan yang formal akan menjadi semakin besar pula. Kehidupan
sosial tidak dapat lagi diserahkan kepada pola aturan yang santai, melainkan
dikehendaki adanya pengaturan yang semakin rapi terorganisasi, jelas dan
terperinci. Sekalipun cara-cara seperti ini mungkin memenuhi kebutuhan
kehidupan masyarakat yang semakin berkembang namun persoalan-persoalan yang
ditimbulkan tidak kurang pula banyaknya.[12]
Tanda-tanda
adanya modernisasi tersebut di atas antara lain perlunya terutama yang
menyangkut kehidupan ekonomi menempatkan korporasi
sebagai subjek hukum pidana. Untuk menanggulangi dampak negatif yang
ditimbulkan oleh adanya korporasi. Pada era tahun 1990-an muncul bentuk usaha
yang dikenal dengan nama "konglomerasi" merupakan perusahaan besar
yang beranggotakan berbagai macam perusahaan dan bergerak di bidang usaha yang
bermacam- macam.[13]
Menurut Sarbini Sumawinata menyatakan bahwa konglomerasi adalah merupakan
kumpulan dari berbagai jenis perusahaan, yang masing-masing memiliki fungsi dan
bidang usaha yang berbeda, tetapi dikendalikan di bawah naungan satu pimpinan
pusat.[14]
Jenis
usaha yang tergantung di dalam "gurita raksasa" ini tidak terbatas,
vertikal maupun horisontal, semuanya diraup di bawah satu naungan usaha, yang
kadang-kadang juga scbagai holding
company. Begitu kompleksnya gabungan usaha itu sehingga hadirnya
konglomerasi ini, benar- benar menakutkan. Berdasarkan penjelasan Pasal 33 UUD
1945 tercantum demokrasi ekonomi. Produksi dikerjakan semua untuk semua di
bawah pimpinan atau penilikan ang- gota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Sedangkan
konglomerasi itu se- bagai hasil perkembangan dunia usaha dari segelintir orang
yang ingin meraih tingkat keberhasilan sebesar-besarnya, dan sekaligus juga,
sebagai akibatnya, menguasai bidang ekonomi yang sebesar-besarnya pula. Keadaan
ini dampak negatifnya sangat besar bagi kepentingan rakyat banyak, dan bagi
perekonomian negara.
Selanjutnya
dikemukakan oleh A. Z. Abidin, yang men- dukung korporasi sebagai subyek hukum
pidana:
“Pembuat delik yang merupakan korporasi itu oleh Roling dimasukkan functioneel daderschaap, oleh karena korporasi dalam dunia modern mempunyai peranan penting dalam kehidupan ekonomi yang mempunyai banyak fungsi, pemberi kerja, produsen, penentu harga, pemakai devisa dan lain-lain."[15].
Selanjutnya
dalam hukum positif di berbagai negara mencantumkan korporasi sebagai subjek
hukum pidana seperti di Negara Belanda tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) Wet Economic Delicten 1950, yang kemudian
dalam perkembangannya dalam Undang-undang tanggal 23 Juni 1976 Stb. 377, yang
disahkan tanggal 1 September 1976 merubah isi Pasal 51 W.v.S. sehingga
korporasi di Negara Belanda merupakan subyek hukum pidana umum, antara lain
menghapus Pasal 15 ayat (1) Wet Economic
Delicten 1950.
Di
Amerika Serikat Korporasi dipandang sebagai realitas, sekumpulan manusia yang
diberikan hak sebagai unit hukum, yang diberikan pribadi hukum untuk tujuan
tertentu. Tujuan pemidanaan korporasi ialah "to deter the corporation from permiting wrongful acts."[16]
Baru
pada tahun 1909 di Amerika menempatkan bahwa korporasi dapat
dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana, yaitu putusan Supreme Courts dalam kasus New York Cental and Hudson Riwer R.R.v. United
States.[17]
Sedangkan
subyek hukum pidana korporasi di Indonesia sudah mulai dikenal sejak tahu 1951,
yaitu terdapat dalam Undang-undang Penimbunan Barang-barang.[18] Mulai
dikenal secara luas dalam Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi (Pasal 15 ayat
(1) UU No. 7 Drt. Tahun 1955, juga kita temukan dalam Pasal 17 ayat (1) UU No.
11 PNPS tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi, dan Pasal 49 Undang-undang
No. 9 Tahun 1976, Undang-undang tentang Tindak Pidana Narkotika, Undang-undnag
Lingkungan Hidup, Undang-undang Psikotropika, UU Tindak pidana Korupsi,
Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan demikian korporasi sebagai
subyek hukum pidana di Indonesia hanya ditemukan dalam perundang-undangan
hkusus di luar KUHP, yang merupakan pelengkap KUHP, sebab untuk Hukum Pidana
Umum atau KUHP itu sendiri masih menganut subyek hukum pidana secara umum yaitu
manusia, (Pasal 59 KUHP).
Tentang
penempatan korporasi sebagai subyek hukum pidana sampai sekarang masih menjadi
permasalahan sehingga timbul sikap setuju/pro dan tidak setuju/kontra terhadap
subyek hukum pidana korporasi. Adapun yang tidak setuju/kontra mengemukakan
ala- san sebagai berikut:
1. Menyangkut
masalah kejahatan sebenarnya kesengajaan dan kesalahan hanya terdapat pada para
persona alamiah;
2. Bahwa
tingkah laku materiil yang merupakan syarat dapat dipidananya beberapa macam
delik, hanya dapat dilaksanakan oleh persona alamiah (mencuri barang,
menganiaya orang dan sebagainya);
3. Bahwa
pidana dan tindakan yang berupa merampas kebebasan orang, tidak dapat dikenakan
terhadap korporasi;
4. Bahwa
tuntutan dan pemidanaan terhadap korporasi dengan sendirinya mungkin menimpa
orang yang tidak bersalah;
5. Bahwa
dalam prakteknya tidak mudah menentukankan
norma-norma
atas dasar apa yang dapat diputuskan, apakah pengurus saja atau korporasi itu
sendiri atau kedua-duanya harus dituntut dan dipidana.[19]
Sedangkan
yang setuju menempatkan korporasi sebagai subyek hukum pidana menyatakan:
1. Ternyata
dipidananya pengurus saja tidak cukup untuk mengadakan repressi terhadap delik-delik
yang dilakukan oleh atau dengan suatu korporasi. Karenanya diperlukan pula
untuk dimungkinkan memidana korporasi, korporasi dan mengurus atau pengurus
saja.[20]
2. Mengingat
dalam kehidupan sosial dan ekonomi ternyata korporasi semakin memainkan peranan
yang penting pula.[21]
3. Hukum
pidana harus mempunyai fungsi dalam masyarakat, yaitu melindungi masyarakat dan
menegakkan norma-norma dan ketentuan-ketentuan yang ada dalam masyarakat. Kalau
hukum pidana hanya dite- kankan pada segi perorangan, yang hanya berlaku pada
manusia, maka tujuan itu tidak efektif, oleh karena itu tidak ada alasan untuk
selalu menekan dan menentang dapat dipidananya korporasi.[22]
A.
Tahap-tahap
Perkembangan Korporasi Sebagai Subjek Tindak Pidana
Tahap-tahap
perkembangan korporasi sebagai subjek tindak pidana, yang akhirnya memberikan pengakuan
pada pemidanaan korporasi (tanggung jawab pidana korporasi), secara garis besar
dapat dibedakan dalam tiga tahap.
1.
Tahap
Pertama
Tahap ini ditandai dengan usaha-usaha agar sifat delik yang dilakukan korporasi dibatasi pada perorangan (natuurlijk persoon). Apabila suatu tindak pidana terjadi dalam lingkungan korporasi, maka tindak pidana terjadi dalam lingkungan
korporasi, maka tindak
pidana terjadi dianggap dilakukan oleh pengurus korporasi tersebut. Dalam tahap
ini membebankan "tugas mengurus" (zorgplicht)
kepada pengurus."[1]
Tahap ini, sebenarnya
merupakan dasar bagi Pasal 51 W.v.Sr. Ned(Pasal 59 KUHP). Adanya bunyi Pasal
tersebut adalah sebagai berikut:
"Dalam hal-hal di mana karena
pelanggaran dibentukkan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan
pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau
komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak
pidana."[2]
Dengan
melihat ketentuan tersebut maka para penyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
dahulu dipengaruhi oleh asas "societas
delinquere non potest," yaitu badan-badan hukum tidak dapat melakukan
tindak pidana. Menurut Enschede dan A. Heijder ketentuan "universitas delinquere non potest"
adalah contoh yang khas dari pemikiran secara dogmatis dari abad ke-19, di mana
kesalahan menurut hukum pidana selalu disyaratkan dan sesungguhnya hanya
kesalahan dari manusia, sehingga erat kaitannya dengan sifat individualisme
KUHP. Adapun masa kora atau gilde (kumpulan tukang-tukang ahli) dapat membawa
akibat-akibat yang diragukan sehingga titik tolak pembuat W.v.S. Belanda pada
tahun 1881 adalah "Universitas
delinquere non potest."[3]
Pada
tahap pertama ini, pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang
sebenarnya merupakan kewajiban korporasi dapat dinyatakan bertanggung jawab.
Dalam Pasal 59 KUHP, apabila dikaji memuat alasan penghapusan pidana (strafuisluitingsgrond), dilihat dari
bunyi rumusan yang menyatakan, "maka
pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur
melakukan pelanggaran tidak pidana" (cetak miring oleh penulis).
Kesulitan
yang dapat timbul dengan Pasal 59 KUHP adalah sehubungan dengan
ketentuan-ketentuan hukum pidana yang menimbulkan kewajiban bagi seorang
pemilik atau seorang pengusaha. Dalam hal ini pemilik atau pengusahanya adalah
suatu korporasi, sedangkan tidak ada pengaturan bahwa pengurusnya bertanggung
jawab, maka bagaimana memutuskan tentang pembuat dan pertanggungjawabannya?[4]Kesulitan
ini dapat diatasi dengan perkembangan tentang kedudukan korporasi sebagai
subjek tindak pidana pada tahap kedua.
1.
Tahap
Kedua
Tahap kedua ini
ditandai dengan pengakuan yang timbul sesudah Perang Dunia I dalam perumusan
undang-undang, bahwa suatu perbuatan pidana dapat dilakukan oleh korporasi.
Namun tanggung jawab untuk itu menjadi beban dari pengurus badan hukum
tersebut. Perumusan yang khusus untuk ini yaitu apabila suatu tindak pidana dilakukan
oleh atau karena suatu badan hukum, tuntutan pidana dan pidana harus dijaluhkan
lerhadap anggota pimpinan. Secara perlahan- lahan tanggung jawab pidana beralih
dari anggota pengurus kepada mereka yang memerintahkan, atau kepada mereka yang
secara nyata memimpin dan melakukan perbuatan yang dilarang tersebut.[5]
Dalam tahap ini,
korporasi diakui dapat melakukan tindak pidana, akan tetapi yang dapat
dipertanggungjawabkan secara pidana adalah para pengurusnya yang secara nyata
memimpin korporasi tersebut, dan hal ini dinyatakan secara tegas dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut. Dalam tahap
ini, pertanggungjawaban pidana korporasi secara langsung masih belum muncul.
Contoh peraturan perundang-undangan dalam tahap ini:
a. Undang-Undang
Nomor 12/Drt./1951, LN. 1951-78 tentang Senjata Api.
Pasal 4 ayat (1): "Bilarmana sesuatu perbuatan yang dapat
dihukum menurut undang-undang ini dilakukan oleh atau atas kekuasaan suatu
badan hukum, maka penuntutan dapat dilakukan dan hukuman dapat dijatuhkan
kepada pengurus atau kepada wakilnya tersebut. (cetak miring oleh penulis).
Ayat (2): "Ketentuan pada ayat (1) dimuka berlaku juga terhadap
badan-badan hukum, yang bertindak selaku pengurus atau wakil dari suatu badan
hukum lain.
b. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 T'ahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perbankan.
Pasal 46 ayat (2): "Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk per- seroan terbatas,
perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penun- tutan terhadap badan-badan
dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberikan perintah melakukan
perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau
ter- hadap keduanya." (celak miring, penulis).[6]
2.
Tahap
Ketiga
Tahap
ketiga ini merupakan permulaan adanya tanggung jawab langsung dari korporasi
yang dimulai pada waktu dan sesudah Perang Dunia Kedua. Dalam tahap ini dibuka
kemungkinan untuk menuntut korporasi dan meminta pertanggungjawabannya menurut
hukum pidana. Alasan lain karena misalnya dalam delik-delik ekonomi dan fiskal
keuntungan yang diperoleh korporasi atau kerugian yang diderita masyarakat
dapat demikian besarnya, sehingga tidak akan mungkin seimbang bilamana pidana
hanya dijatuhkan kepada pengurus korporasi. Juga diajukan alasan bahwa dengan
hanya memidana para pengurus tidak atau belum adajaminan bahwa korporasi tidak
akan mengulangi delik tersebut. Dengan memidana korporasi dengan jenis dan
beratnya yang sesuai dengan sifat korporasi itu, diharapkan dapat di- paksa
korporasi untuk menaati peraturan yang bersangkutan.[7]
Pada
akhir 2016 ini, Mahkamah Agung RI mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor
13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Perma
ini sangat dinanti oleh penegak hukum. Sebab pemidanaan korporasi sudah diatur
di berbagai undang-undang namun tata caranya belum ada. Perma tersebul
mengatur, jika suatu korporasi diduga melakukan tindak pidana, maka penegak
hukum meminta pertanggungjawaban hukum kepada seseorang yang tercatat pada akta
korporasi sebagai penanggungjawab korporasi tersebut, misalnya direktur utama
atau dewan direksi. Sementara kepada korporasi itu sendiri hanya dikenakan
pidana denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila korporasi
tidak sanggup membayar denda yang dikenakan kepada korporasi, maka aparat
penegak hukum berhak menyita aset korporasi itu sebagai ganti kerugian negara
yang ditimbulkan akibat tindak pidana yang dilakukan, untuk kemudian aset
tersebut dilelang.[8]
Peraturan
perundang-undangan yang menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana dan
secara langsung dapat dipertang- gungjawabkan secara pidana adalah
Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan
Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, yang lebih dikenal dengan nama Undang-Undang
tentang Tindak Pidana Ekonomi Pasal 15 ayat (1), berbunyi:
"Jika suatu tindak pidana ekonomi dilakukan
oleh atau atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan
orang atau yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan hukuman pidana serta
tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum perse- roan,
perserikatan atau yayasan itu, baik terhadap mereka yang mem- beri perintah
melakukan tindak pidana ekonomi itu atau yang bertin- dak sebagai pemimpin
dalam perbuatan atau kelalaian itu maupun terhadap keduanya."
Hal
serupa dapat ditemukan pula dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 20 ayat (1) tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Perumusan
di atas menyatakan, yang dapat melakukan maupun yang dapat
dipertanggungjawabkan adalah orang dan/atau perseri- katan/korporasi itu sendiri.
Dalam tahap ketiga ini peraturan perundang-undangan di Indonesia yang
mencantumkan tanggung jawab langsung dari korporasi hanya terbatas dalam
perundang-undangan khusus di luar KUHP. Pada mulanya di Belanda juga sama
kondisi pengaturan tentang subjek tindak pidana korporasi. Akan tetapi, setelah
dikeluarkannya undang-undang tanggal 23 Juni 1976, maka redaksi Pasal 51 W.v.S.
Belanda (Pasal 59 KUHP Indonesia) mengalami perubahan, sehingga dewasa ini di
negeri Belanda sudah dianut subjek tindak pidana korporasi dalam hukum pidana
umum (commune strafrecht).
Tahap-tahap
perkembangan korporasi sebagai subjek hukum pidana di Indonesia ternyata
mengikuti perkembangan yang terjadi di negeri Belanda. Pada tahap pertama di
dalam KUHP Belanda, Pasal 51 sebelum diadakan perubahan ketentuan tersebut
ternyata rumusan sama dengan ketentuan Pasal 59 KUHP Indonesia. Hal tersebut
karena pengaruh yang kuat dari asas "universitas
delinquere non potest," yang menekankan sifat delik yang dapat
dilakukan korporasi terbatas pada perorangan.
Pada
tahap kedua, baik di negeri Belanda maupun di Indonesia sudah dikenal
pertanggungjawaban pidana korporasi, atau korporasi sebagai subjek tindak
pidana sudah dikenal. Akan tetapi, pertanggung- jawaban pidana secara langsung
belum muncul, sehingga dalam hal ini yang dapat dipertanggungjawabkan secara
pidana adalah pengurus korporasi.
Tahap ketiga, ternyata di negeri Belanda maupun di Indonesia pertanggungjawaban pidana korporasi atau korporasi sebagai subjek tindak pidana secara langsung sudah dikenal. Di negeri Belanda, perkembangan pertanggungjawaban pidana secara langsung pada awal- nya terdapat dalam perundang-undangan khusus di luar W.v.S. Seperti yang terdapat dalam Pasal 15 "Wet op de Economische Delicten" tahun 1950, Pasal 2 Rijksbelasting Wet, tahun 1959. Perkembangan tersebut juga diikuti di Indonesia dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Akan tetapi, dalam perkembangannya ternyata di negeri Belanda lebih maju selangkah yaitu menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana secara umum, dengan memuatnya dalam Rancangan KUHP sudah dimuat seperti perkembangan di Negeri Belanda. Kesimpulannya di Indonesia saat ini pertanggungjawaban pidana korporasi secara umum belum dikenal dan hanya terdapat dan berlaku terhadap beberapa peraturan perundang-undangan khusus di luar KUHP.[9]
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan
penjelasan di atas, dapat disimpulakan bahwa korporasi adalah perikatan oleh
beberapa orang yang bersepakat dengan tujuan mencari keuntungan dan diakui
keberadaannya secara hukum (berbadan hukum).
Korporasi
sebagai subjek hukum pidana dapat dipersamakan dengan manusia. Karena di
dalamnya terdapat hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum, dan karenanya
kecakapan korporasi juga dipersamakan dengan kecakapan manusia didalamnya.
Korporasi telah ditentukan sebagai subjek hukum tindak pidana oleh RUU KUHP, yang mana nantinya akan berlaku keseluruh sistem hukum pidana. Diakibatkan hal itu setiap perundang-undangan diluar KUHP tidak perlu lagi mengatur perundang-undangan diluar KUHP itu ingin menyimpang. yang terlihat secara khusus, kecuali menentukan lain atau menyimpang.[10]
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abidin,
A.Z. Op.cit, hlm. 50.
Adil,
Soetan K. Malikoel. 1955. Pembaharuan
Hukum Perdata Kita. Jakarta: PT.. Pembangunan.
Ali,
Chaidir. 1987. Badan Hukum. Bandung:
Alumni.
Bemmelen,
J.M. Van. 1986. Hukum Pidana Material
Bagian Umum.
Diterjemahkan
oleh: Hasan. Bandung: Binacipta.
Dirdjosisworo,
Soedjono. 1991. Hukum Pidana Indonesia
dan Gelagat
Krimialitas Masyarakat
Pasca-Industri. Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada FH, UNPAR.
Bandung.
Enschede,
CH. J. dan A. Hejider. 1982. Beginselen
van Strafrecht, Derde Druk.
Alih
bahasa: R. Achmad Soema Di Pradja. Bandung: Alumni.
Hamzah,
A. 1977. Hukum Pidana Ekonomi. Jakarta:
Erlangga.
Kadish,
San Ford. H. Encyclopedia of Crime and
Justice. Vol. I. London: Vollier
Publisher,
t.t).
KUHP,
BPHN. 1988. Jakarta: Sinar Harapan.
Lusk,
Harold. F., Charles M. Hewitt et.all. 1978. Business
Law Principles and
Cases,
Fourt UCC Edition. Homewood ILionis: Richard D. Irwin Inc.
Muladi dan
Dwidja Priyatno. 2019. Pertanggungjawaban
Pidana Korporasi.
Bandung:
KENCANA.
Priyatno,
Dwidja. 2017. Sistem Pertanggungjawaban
Pidana Korporasi Dalam
Kebijakan Legislasi. Depok: KENCANA
Rahardjo,
Satjipto. 1986. Ilmu Hukum. Bandung:
Alumni.
Reksodiputro, Mardjono. 194. Tindak Pidana Korporasi dan Cara
Penanggulangannya (Catatan untuk Diskusi), Bahan Penataran
Hukum Pidana dan Kriminologi. FH, UNDIP.
Said, M. Natsir.
1987. Hukum Perusahaan di Indonesia
(Perorangan). Bandung:
Alumni.
Schaffmeister
D., N. Keijzer, E. PH. Sutorius. 1995. Hukum
Pidana, Editor
Penerjemah:
J.E. Sahetapy. Yogyakarta: Liberty.
Saleh,
Roeslan. 1984. Tentang
Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana.
Jakarta:
BPHN.
Sahetapy,
J. E. 1989. Kejahatan Korporasi ditinjau dari Sudut Kriminologi.
makalah
pada Seminar Nasional Kejahatan Korporasi 23-24 November 1989. Semarang: FH
UNDIP.
Tim
Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1988. Kamus
Besar Bahasa Indonesia,
Jakarta: Depdikbud RI.
Artikel :
Disemadi,
Hari Sitra dan Nyoman Serikat Putra Jaya. 2019. Perkembangan
Pengaturan
Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana Di Indonesia. dalam Jurnal
Hukum Media Bhakti, Vol.3,
No.2, Des 2019, pp. 118~127.
Kuwado,
Fabian Januarius. 2016. MA Kelurkan Perma
13/2016, Ini Sanksi bagi
Korupsi yang Terlibat Tindak Pidana dalam Kompas.com.
The Encyclopedia Americana International Edition Vol. 8, Op.cit, hlm 12-14.
Majalah :
Forum Keadilan, No. 13, Edisi November 1989,
hlm. 33.
[1] Mardjono Reksodiputro, Tinjauan Terhadap Perkembangan Delik-delik Khusus dalam Masyarakat yang Mengalami Modernisasi, di FH UNAIR, (Bandung:
[2] KUHP, BPHN, (Jakarta: Sinar Harapan, 1988), hlm. 37.
[3]CH. J. Enschede dan A. Heijder, Beginselen van Strafrecht, Derde Druk, alih bahasa R. Achmad Soema Di Pradja, (Bandung, Alumni, 1982), hlm. 270, 271.
[4]
Mardjono Reksodiputro, Loc. Cit.
[5] Schaffmeister D., N. Keijzer, E. PH. Sutorius, Hukum Pidana, Editor Penerjemah J.E. Sahetapy, (Yogyakarta: Liberty, 1995), hlm. 276.
[6] Dwidja Priyatno, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kebijakan Legislasi, Cetakan ke-1, Kencana. 2017.0839, Depok, KENCANA, 2017, hlm. 26.
[7] Dwidja Priyatno, “Suatu Tinjauan Terhadap Pertaanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Dan Prospeknya,” Tesis S2 (Jakarta: Fakultas Pascasarjana KPK UI-UNDIP, 1990), hlm. 60.
[8] Kompas.com, Kamis, 29 Desember 2016, diakses Jam 10.28 PM.
[9] Dwidja Priyatno, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kebijakan Legislasi, Cetakan ke-1, Kencana. 2017.0839, Depok, KENCANA, 2017, hlm. 28.
[1] The Encyclopedia Americana International Edition Vol. 8, Op.cit, hlm 12-14.
[2]
Lusk, Harold. F, et al., Loc.cit.
[3] M. Natsir
Said, Hukum Perusahaan di Indonesia
(Perorangan), (Bandung: Alumni, 1987), hlm. 3.
[4] M. Natsir
Said, Ibid
[5] M. Natsir
Said, ibid, hlm. 5.
[6]M. Natsir
Said, Ibid., hlm. 5-8.
[7]
The
Encyclopedia Americana Vol. 8, Op.cit, hlm. 15.
[8] CHJ.
Enchede dan A. Heijder, Beginselen van
Strafrecht, derde druk, Alih Bahasa R. Achmad Soema Di pradja, (Bandung:
Alumni 1982), hlm. 271.
[9] J. E. Sahetapy, Kejahatan Korporasi ditinjau dari Sudut Kriminologi, makalah pada Seminar Nasional Kejahatan Korporasi 23-24 November 1989, (Semarang: FH UNDIP, 1989), hlm. 7.
[10] J. E.
Sahetapy, ibid, hlm. 7.
[11] A. Z.
Abidin, Op.cit, hlm. 50.
[12] Satjipto
Rahardjo, Hukum Masyarakat dan Pembangunan, (Bandung: Alumni 1980), hlm. 3-4.
[13] Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Depdikbud RI, 1988), hlm. 455
[14] Forum Keadilan, No. 13,
Edisi November 1989, hlm. 33.
[15] A. Z.
Abidin, Op.cit, hlm. 51
[16] Ibid, hlm.54.
[17] San Ford. H. Kadish, Encyclopedia of Crime and Justice, Vol. I, (London: Vollier
Macmillan Publishers, t.t) hlm. 254.
[18] A. Hamzah,
Hukum Pidana Ekonomi, (Jakarta:
Erlangga, 1977), hlm. 48.
[19] J.M. van Bemmelen, Op.cit, hlm. 235.
[20] Roeslan Saleh, Tentang Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, (Jakarta: BPHN, 1984), hlm. 52.
[21] Ibid.
[22]
Disampaikan oleh D. Schaffmeister pada
Penataran Nasional Hukum Pidana Angkatan 1, tanggal 6-28 Agustus 1987, Kerja
sama Hukum Indonesia-Belanda di FH UNDIP.
[1]
Muladi, Dwidja
Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana
Korporasi, Edsi ketiga, (Bandung: KENCANA, 2019), hlm. 23.
[2] Soetan K.
Malikoel Adil, Pembaharuan Hukum Perdata
Kita, (Jakarta: PT Pembangunan, 1955), hlm. 83.
[3] Ibid.
[4] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Alumni, 1986), hlm. 110.
[5] Soetan, K. Malikoel Adil, Op.Cit, hlm. 87.
[6] Chaidir Ali, Badan Hukum (Bandung: Alumni, 1987), hlm. 64.
[7] Ibid, hlm. 69.
[8] J.M. Van Bemmelen, Hukum Pidana I Hukum Pidana Material Bagian Umum, diterjemahkan oleh Hasan, (Bandung: Binacipta, 1986), hlm. 239.
[9] The Encyclopedia Americana International
Edition,
Vol.
8, (New York: Amerikana Corporation, 1974), hlm. 12.
[10]
Lusk, Harold. F., Charles M. Hewitt, John. D.
Donnell, A. James Barnes, Business Law
Principles and Cases, Fourt UCC Edition, (Homewood II- lionis: Richard D.
Irwin Inc. 1978), hlm. 451.
[1] Dwidja
Priyatno, Sistem Pertanggungjawaban Pidana
Korporasi Dalam Kebijakan Legislasi, Cetakan ke-1, Kencana. 2017.0839,
Depok, KENCANA, 2017, hlm. 1.
[2] Soedjono
Dirdjosisworo, Hukum Pidana Indonesia dan
Gelagat Krimialitas Masyarakat Pasca-Industri, Pidato Pengukuhan Jabatan
Guru Besar pada FH, UNPAR, (Bandung, 1991), hlm. 10.
[3] Andi Hamzah, “Kejahatan di Bidang Ekonomi dan Cara Penanggulangannya,” Makalah, (Jakarta, 1940), hlm. 1.
[4] Di Indonesia Tindak Pidana Pencucian Uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yang diundangkan pada 22 Oktober 2010.
[5] Mardjono Reksodiputro, Tindak Pidana Korporasi dan Cara Penanggulangannya (Catatan untuk Diskusi), Bahan Penataran Hukum Pidana dan Kriminologi, (FH, UNDIP, 1994), hlm. 2.
[6] Lihat lebih lanjut dalam Soedjono Dirdjosisworo, Anatomi Kejahatan di Indonesia (Gelagat dan Prroyeksi Antisipasinya pada Awal Abad Ke-21, (Bndung: PT. Granesia, 1996), hlm. 173.
[7] Soedjono Dirdjosisworo, Respons Terhadap Kejahatan, Introduksi Hukum Penanggulangan Kejahatan (Introduction to the Law of Crime Prevention), (Bandung: Sekolah Tinggi hukum Bandung Press, 2002), hlm. 65.
Comments
Post a Comment