PENGERTIAN, SEJARAH DAN LATAR BELAKANG KORPORASI SEBAGAI SUBJEK HUKUM DAN PERKEMBNGANNYA SEBAGAI SUBJEK TINDAK PIDANA

                         BAB I
                    PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Kemajuan peradaban dan budaya manusia, di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi terutama kecanggihan informasi, komunikasi, dan transportasi sudah mendunia, dan menjadikan planet bumi menjadi semakin kecil dan seolah-olah tak terbatas sehingga kejadian di salah satu tempat  di bumi ini dengan cepat  dan dalam waktu yang singkat bahkan bersamaan dapat diketahui di belahan bum lainnya. Globalisasi di segala bidang berjalan ekstra cepat sehingga tidak mungkin satu negara mengisolasi diri secara politik, soosial budaya, dan hukum dalam keterkaitan antara negara.

Kehidupan ekonomi antara satu negara dengan negara lain semakin saling tergantung, sehingga ketetuaun-ketentuan hukum di bidang perdagangan internsional dan bisnis transnasional semakin diperlukan. Dahulu ada semacam adagium yang menyatakan, makin miskin suatu bangsa semakin tinggi tingkat kejahatan yang terjadi. Sekarang adagium ini hanya berlaku bagi kejahatan konvensional seperti perampokan, pencurian, penipuan, dan penggelapan.[1] Soedjono Dirdjosisworo menyatakan bahwa:

Kejahatan sekarang menunjukkan bahwa kemajuan ekonomi juga menimbulkan kejahatan bentuk baru yang tidak kurang bahaya dan besarnya korban yang diakibatkannya. Indonesia dewasa ini sudah dilanda kriminalitas kontemporer yang cukup mengancam lingkungan hidup, sumber energi dan pola-pola kejahatan di bidang ekonomi seperti kejahatan bank, kejahatan komputer, penipuan terhadap konsumen berupa barang-barang produksi kualitas rendah yang dikemas indah dan dijajakan lewat advertensi secara besar-besaran dan berbagai pola kejahatan korporasi yang beroperasi lewat penetrasi dan penyamaran.[2]

Kongres PBB V tentang Pencegahan Kejahatan dan Pembinaan Pelanggaran Hukum (The Prevention of Crime and Treatment of Offender) tahun 1975, kemudian dipertegas kembali dalam kongres PBB VII tahun 1985, menunjukkan bahwa terdapat kejahatan-kejahatan bentuk baru yang dilakukan oleh korporasi yang digerakkan oleh pengusaha terhor- mat yang membawa dampak yang sangat negatif pada perekonomian negara yang bersangkutan.[3]

Kejahatan korporasi yang semakin canggih baik bentuk atau jenisnya maupun modus operandinya sering melampaui batas-batas negara (trans border crime) dan juga sering dipengaruhi oleh negara lain akibat era globalisasi. Sebagai contoh pada awal 1990-an, secara internasional perhatian terhadap kejahatan korporasi ini disebabkan antara lain dengan makin gencarnya perang melawan narkotika dilakukan negara-negara maju (dipimpin oleh Amerika Serikat). Perang ini juga ditujukan pada sumber-sumber keuangan perdagangan narkotika internasional, dan karena itu melibatkan perjuangan untuk mengajak negara-negara di dunia menyusun Anti "Money Laundering Act."[4] Hal ini tentu melibatkan dunia perbankan, dan karena itu permasalahannya diperluas pada "internasional financial crimes." Permasalahan money laundering ini tidak terbatas pada perdagangan narkotika karena telah lama diduga bahwa uang haram itu juga digunakan dalam perdagangan senjata secara tidak sah dan dalam memajukan terorisme, pandangan ini antara lain dianut oleh Center for Internasional Financial Crimes Studies pada College of Law, University of Florida, USA yang menjadi penyelenggara dari Internasional Confrence on Money Laundering, Asset Forfeiture and White Collar Crime di New York City, Februari 1994.[5] Bahkan kejahatan yang menyangkut pencucian uang menjadi isu sentral di konferensi tingkat menteri di Napoli, Italia.[6] Kejahatan "money launde- ring" menurut Soedjono Dirdjosisworo merupakan salah satu kategori kejahatan yang sukar diberantas dan merupakan fenomena kejahatan yang menonjol di ujung abad ke-20 dan awal abad ke-21.[7]

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apakah yang dimaksud dengan korporasi?

2.      Apa yang menjadi sejarah dan latar belakang prkembangan korporasi?

3.      Bagaimana perkembangan korporasi sebagai subjek tindak pidana?

BAB II

PEMBAHASAN 

A.    Pengertian/Definisi Korporasi

Berbicara tentang korporasi maka kita tidak bisa melepaskan pengertian tersebut dari bidang hukum perdata. Sebab korporasi merupakan terminologi yang erat kaitannya dengan badan hukum (rechtspersoon) dan badan hukum itu sendiri merupakan terminologi yang erat kaitannya dengan bidang hukum perdata.[1]

Secara etimologi tentang kata korporasi (Belanda: corporatie, Inggris: corporation, Jerman: korporation) berasal dari kata "corporatio" dalam bahasa Latin. Seperti halnya dengan kata-kata lain yang berakhir dengan "tio", maka corporatio sebagai kata benda (substantivum), berasal dari kata kerja corporare, yang banyak dipakai orang pada jaman abad pertengahan atau sesudah itu. Corporare sendiri berasal dari kata "corpus" (Indonesia: badan), yang berarti memberikan badan atau membadankan. Dengan demikian, corporatio itu berarti hasil dari pekerjaan membadankan, dengan lain perkataan badan yang dijadikan orang, badan yang diperoleh dengan perbuatan manusia sebagai lawan terhadap badan manusia, yang terjadi menurut alam.”[2]

Apabila suatu hukum memungkinkan perbuatan manusia untuk menjadikan badan itu disamping manusia, dengan mana ia disamakan maka itu berarti bahwa kepentingan masyarakat membutuhkannya, yakni untuk mencapai sesuatu yang oleh para individu tidak dapat dicapai atau amat susah untuk dicapai. Begitupun manusia itu mempergunakan "illuminasi", bila lumen (cahaya) dari bintang dan bulan tidak mencukupi atau tidak ada.[3]

Berdasarkan uraian tersebut di atas ternyata korporasi adalah suatu badan hasil cipta hukum. Badan yang dicipta- kannya itu terdiri dari "corpus", yaitu struktur fisiknya dan ke dalamnya hukum memasukan unsur "animus" yang membuat badan itu mempunyai kepribadian. Oleh karena badan hukum itu merupakan ciptaan hukum maka, kecuali penciptaannya, kematiannya pun juga ditentukan oleh hukum.[4]

Istilah korporasi tidak ada dalam kodifikasi yang kita terima dari regime lama. Pasal 8 ayat (2) dari Reglement op de burgerlijke rechtsvordering, yang lama memuat istilah korporasi, dimana dikatakan "indien de eischende of verwerende partij eene corporatie maatschap of handelsvereeniging is, zal hare benaming en de plaats van naam, voornamen moeten warden uitgedrukt," tetapi pasal ini dalam tahun 1938 diubah menjadi “indien de eischende of verwerende partij een rechtso- ersoon of vennootschap is zal haar benaming dan sebagainya". Sehingga kalau kita mengacu ketentuan Pasal 8 kedua ayat (2) dari Reglement op de burgerlijke rechtsvordering, bahwa yang dimaksud dengan corporatie adalah "sesuatu yang dapat disamakan dengan persoon,” yakni rechtpersoon.[5]

Menurut Utrecht/Moh. Soleh Djindang tentang korporasi:

"Ialah suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai suatu subyek hukum tersendiri suatu personifikasi. Korporasi adalah badan hukum yang beranggota, tetapi mempunyai hak kewajiban sendiri terpisah dari hak kewajiban anggota masing-masing."[6]

Korporasi sebagai badan hukum keperdataan dapat dirinci dalam beberapa       golongan, dilihat dari cara mendirikan dan peraturan perundang-undangan sendiri, yaitu :

1.      Korporasi egoistis, yaitu korporasi yang menyelenggarakan kepentingan para anggotanya, terutama kepentingan harta kekayaan, misalnya Perseroan Terbatas, Serikat Sekerja;

2.      Korporasi yang altruistis, yaitu korporasi yang tidak menyelenggarakan kepentingan para anggotanya, seperti perhimpunan yang memperhatikan nasib orang-orang tuna netra, tuna rungu, penyakit tbc, penyakit jantung, penderita cacat, Taman Siswa, Muhamadiyah dan sebagainya.[7]

Pengertian korporasi di dalam hukum pidana sebagai "ius constituendum" dapat dijumpai dalam Konsep Rancangan KUHP Baru Buku I 2004-2005 Pasal 182 yang menya- takan "Korporasi adalah kumpulan terorganisasidan dari orang dan/ atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum."

 Ternyata pengertian korporasi dalam Konsep Rancangan Buku I KUHP 2004-2005, tersebut mirip dengan pengertian korporasi di Negara Belanda, scbagaimana terdapat dalam bukunya Van Bemmelen yang berjudul "Ons Strafrecht 1 Het Materiele Strafrecht Algemeen deel" antara lain menyatakan: "... Dalam naskah dari bab ini selalu dipakai dalil umum 'korporasi', dalam mana termasuk semua badan hukum khusus dan umum (maksudnya badan hukum privat dan badan hukum publik, penulis), perkumpulan, yayasan, pendeknya semua perseroan yang tidak bersifat alamiah."[8]

 Rumusan tersebut di atas kita jumpai dalam Pasal 51 W.v.S. Belanda, yang berbunyi:

1.      Tindak pidana dapat dilakukan oleh manusia alamiah dan badan hukum;

2.      Apabila suatu tindak pidana dilakukan oleh badan hu- kum, dapat dilakukkan tuntutan pidana, dan jika diang- gap perlu dapat dijatuhkan pidana dan tindakan-tinda- kan yang tercantum dalam undang-undang terhadap:

a.       Badan hukum; atau

b.      Terhadap mereka yang memerintahkan melakukan perbuatan itu, demikian pula terhadapmereka yang bertindak sebagai pimpinan melakukan tindakan yang dilarang itu; atau

c.       Terhadap yang disebutkan di dalam a dan b bersama-sama.

3.      Bagi pemakaian ayat selebihnya disamakan dengan ba- dan hukum perseroan tanpa hak badan hukum, perser- ikatan dan yayasan.

Dengan demikian ternyata korporasi dalam hukum pidana lebih luas pengertiannya bila dibandingkan dengan pengertian korporasi dalam hukum perdata. Sebab korporasi dalam hukum pidana bisa berbentuk badan hukum atau non badan hukum, sedangkan menurut hukum perdata korporasi mempunyai kedudukan sebagai badan hukum.

Kalau menengok ke belakang tentang pengertian korporasi dalam perundang-undangan khusus di luar KUH Pidana seperti dalam Pasal 15 UU No. 7 Drt Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, dinyatakan bahwa:

Ayat (1):

Jika suatu tindak pidana ekonomi dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau yayasan, maka ... dan seterusnya.

Dalam Pasal 17 UU No. 11 Pnps Tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi (catatan UU ini telah dicabut dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 1999, tanggal 19 Mei 1999), dinyatakan bahwa:

Ayat (1):

Jika suatu tindak pidana subversi dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan orang, yayasan, atau organisasi lainnya, maka tindakan peradilan dilakukan, baik terhadap . dan seterusnya. ...

Pasal 49 UU No. 9 Tahun 1976, (sudah dicabut dengan UU No. 22 Tahun 1997) Undang-Undang tentang Narkotika, berbunyi:

"Jika suatu tindak pidana mengenai narkotika dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang yang lainnya, atau suatu yayasan, makan tuntutan pidana . dan seterusnya." ...

B.     Sejarh dan Latar Belakang Korporasi Sebagai Subyek Hukum Pidana

Asal mula korporasi sampai sekarang masih menjadi persoalan, akan tetapi pada masyarakat yang primitif dengan karakteristik hidup dalam suatu kelompok (group), sebenarnya sudah dikenal perbedaan individu yang terlepas dari suatu kelompok masyarakat. Pada jaman dahulu perkembangan korporasi berupa pembentukan kelompok yang terjadi seperti dalam masyarakat Asia Kecil, Yunani dan masyarakat Romawi. Dalam perkembangannya kelompok-kelompok tersebut di Romawi membentuk suatu organisasi yang banyak hal mirip fungsinya dengan korporasi seperti yang sudah kita kenal sekarang. Bergerak dibidang penyelenggaraan kepentingan umum, keagamaan, militer dan perdagangan. Organisasi ini memiliki kekayaan yang terpisah dari anggotanya. Pada masa ancient time ini mulai dikenal perbedaan kedudukan individu dalam organisasi dan kedudukan individu yang terlepas dari organisasi. Pada abad pertengahan dengan ditandai mulai menurunnya kekuasaan Romawi, dan perdaganganpun mulai suram karena pada masa itu orang tidak mungkin melakukan suatu usaha/perdagangan tanpa didukung oleh perlindungan militer dan tertib sosial. Sehingga pada masa iru di Eropa perkembangan korporasi ditandai dengan adanya Dewan Gereja yang dipengaruhi oleh Hukum Romawi. Gereja ini mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para anggotanya dan berbeda dengan subyek hukum manu- sia. Gereja sebagai suatu korporasi yang berdiri untuk perta- ma kali diperkenalkan oleh Paus Innocent IV (1243-1254). Gereja sebagai sualu korporasi memberikan suatu sumbangan yang sangat besar terhadap "the concept of corporate personality" yaitu dalam bentuk "kota praja" yang dapat me- nyelenggarakan pemerintahan secara umum. Pada abad ini (abad XIV) mulai dikenal apa yang disebut "Quasi Corporate Character" dengan adanya bentuk kota praja.[9]

Harold F. Lusk et al. dalam bukunya yang berjudul Business Law, sehubungan dengan sejarah perkembangan kor- porasi sebagai subyek hukum, menyatakan :

"The general idea is very old that a corporation is a fictius legal person distinct from the actual persons who compose it. The romans recognized the corporation, and in England the corporate from was used extensiveli event before A.D. 1600, although most early characiers were granted to municipalities or to ecclesiastical, edu- cational, or charitable bodies".[10]

Perkembangan korporasi pada permulaan jaman modern dipengaruhi oleh bisnis perdagangan yang sifatnya makin kompleks. Misalnya Inggris sejak abad XIV sudah menjadi pusat perdagangan wool dan tekstil yang dieksport ke daratan Eropa. Pada tahun 1599 dibentuk The English East India Company dan diresmikan oleh Ratu Elisabeth I pada tahun 1600. Sebelumnya ditandai dengan didirikan beberapa usaha dagang di beberapa negara seperti The Muscovy Company pada tahun 1555, merupakan wadah usaha dagang bangsa Rusia. Pada tahun 1581 dibentuk The Turkey or Levant Company sebagai usaha dagang bangsa Turki. Pembentukan beberapa usaha dagang/perusahaan ini merupakan embrio korporasi pada jaman sekarang ini.

Pada jaman Raja James I (Tahun 1566-1625) di Inggris mulai dikenal korporasi sebagai subyck hukum (legal person), yang berbeda dengan mausia.[1] Akan tetapi bentuk korporasi merupakan awal dari bentuk korporasi yang bersifat modern di Inggris dikenal dengan nama Hudson's Bay Com- pany yang diresmikan oleh Raja Inggris pada tahun 1670, yang beroperasi di Canada, yang mempunyai hak monopoli di bidang perdagangan sebagai salah satu sumber dana dari pemerintah kolonial Inggris.[2]

 Dengan adanya perkembangan akibat Revolusi Industri di Inggris maka perkembangan di bidang teknologi industri pemintalan benang dan Revolusi di bidang tenaga dengan diketemukannya mesin uap, maka diperlukan suatu modal yang besar dengan organisasi yang mapan serta perangkat hukum yang memadai, maka pada tahun 1855 mulai dikenal adanya pembatasan terhadap pertanggungjawaban korporasi. Pada tahun 1862 korporasi memakai nama untuk asosiasinya dan di belakang nama tersebut sebagai tanda adanya pembatasan terhadap pertanggungjawaban korporasi dicantumkan kata “limited."

Di Amerika pada tahun 1795 tepatnya di North Carolina didirikan korporasi yang pendiriannya didasarkan kepada prinsip-prinsip hukum yang berlaku pada waktu itu, yang bergerak di bidang penyelenggaran kepentingan umum. Di Massachusetts pada tahun 1799 berbentuk korporasi di bidang penyediaan air bersih. Baru pada tahun 1811 di New York menjadi negara bagian yang pertama kali memperkenalkan korporasi yang bersifat umum yang bergerak di bidang manufaktur.[3]

Prancis baru memasukan korporasi dalam kodifikasi Code de Commerce pada tahun 1807. Bagaimanapun juga karena Prancis pernah menjajah Belanda, maka jika kita hubungkan dengan pembuatan rancangan W.v.K. Nederland yang dibuat pada tahun 1809 atau tanggal 8 Juli 1809 dan kodifikasi Code de Commerce Prancis yang dibuat pada tahun 1808. Nampaklah waktunya sangat berdekatan dan dalam hubungan sebagai suatu negara yang dikuasai Prancis akan tercermin di dalam W.v.K. Nederland tersebut, yang mana sistem dan isi W.v.K. Nederland secara nyata mengacu pada Code de Commerce dan Code de La Marine.[4]  

Dengan asas konkordasi maka setiap perkembangan W.v.K. di Nederland mempunyai pengaruh di Ned. Indie seperti halnya tentang ketentuan mengenai maatschap, dan kata maatschap sejenis pula dengan kata "societas" dari Romawi, yang terkenal dengan sejarah hukum Romawi lama dengan Romainse Societas. Pada abad XIII dan XIV pada kota-kota di bagian utara Italia terdapat dua bentuk kontrak kerja sama (samenwerkingscontracien), yang agak berbeda dengan hukum Romawi Lama dengan societas, yaitu disebut "Commanditaire Vennotschap" dan "Vennotschap onder Firma", baik di Indonesia maupun di Nederland sampai sekarang ini (di Indonesia) dan diatur di dalam W.v.K. (KUH Dagang) dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 KUH Dagang).

Pada permulaan abad ke XVII terjadi perkembangan atas pengaruh semakin meluasnya perdagangan pelayanan ke Indonesia dimana banyak yang menanamkan modalnya pada perusahaan-perusahaan Pelayanan dengan cara meminjamkan uang (geldschieters) dengan sistem kepercayaan (toevertrouwen). Dalam tahun 1602 terbentuk V.O.C. yang terdiri antara pengusaha-pengusaha (voorcompagnieen), dan pada saat inilah pertama kali terbentuk dengan "Societe Anonyme" seperti yang diatur di dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 KUH Dagang.[5]

Sesudah tahun 1838 bentuk-bentuk badan-badan usaha C.V. maupun Firma dan N.V. masing-masing diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 dan Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 KUH Dagang secara berturut-turut karena perkembangan perekonomian mengalami banyak perubahan kecuali bentuk C.V. Di samping itu berkembang pula perusahaan-perusahaan Pemerintah sejak tahun 1925 yang didirikan berdasarkan I.C.W. Stb. 1925 Nomor 106 dan seterusnya dengan I.B.W. Stb. 1927 Nomor 419. kedua peraturan ini setelah Indonesia merdeka mengalami perubahan-perubahan dan diadakan pembaharuan-pembaharuan disesuaikan dengan situasi dan kondisi Indonesia merdeka, tetapi pada dasarnya tidak mengalami perubahan yang prinsipil kecuali lebih disederhanakan prosedur kerjanya dengan Undang-undang No. 3 Tahun 1954, L.N. No. 6 tahun 1954 jo. Undang-undang Nomor 12 tahun 1955 L.N. 49 Tahun 1955.

Perusahaan-perusahaan pemerintah yang modalnya se-bagian ikut serta dalam suatu perusahaan terdapat pula dalam bentuk Perseroan Terbatas atau N.V. yang tunduk pada hukum Perdata dan Dagang, antara lain P.T. Jakarta Loyd dengan Akta Notaris No. 81 Tahun 1851, P.T. Pelayaran Na- sional Indonesia (PELNI) dengan Akta Notaris No. 92 Ta- hun 1952, dan sebagainya.sesudah perusahaan-perusahaan milik Belanda dikenakan Nasionalisasi dengan Undang-un- dang Nasionalisasi Nomor 86 Tahun 1958, L.N. 162 Tahun 1958, maka berkembanglah Perusahaan-perusahaan Pemerintah dalam bentuk P.T.-P.T. Negara yang berkedudukan hukumnya diperlakukan sama dengan P.T.-P.T. Swasta yang tunduk pada KUH Perdata dan LUH Dagang, akan tetapi kemudian dengan Undang-undang No. 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, maka bentuk-bentuk Perusa- haan Negara dengan bentuk P.T.-P.T. negara maupun yang tunduk pada I.C.W. dan I.B.W. kesemuanya diatur menurut Undang-undang ini.

Akan tetapi perkembangan P.T.-P.T. negara ini, perkembangannya sangat menyedihkan dengan banyak mengalami kerugian-kerugian, sehingga perlu diadakan reorganisasi Perusahaan Negara dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 1 Prp Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara, ditetapkan dengan undang-undang Nomor 9 tahun 1969. Pasal 1 undang-undang tersebut di atas menetapkan adanya 3 macam bentuk-bentuk usaha negara, yaitu:

a.       Perusahaan Jawatan (PERJAN);

b.      Perusahaan Umum (PERUM);

c.       Perusahaan Perseroan (PERSERO).[6]

Dewasa ini, sejalan dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 bentuk BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ) hanya ada dua macam yaitu Perusahaan Perseroan (Pesero) dan Perusahaan Umum ( Perum).

Demikianlah scjarah korporasi yang akhirnya menjadi subyck hukum di samping subyck hukum manusia. Dalam perkembangannya korporasi ternyata tidak hanya bergerak di bidang kegiatan ekonomi saja, akan tetapi sekarang ini ruang lingkupnya sudah mulai luas karena dapat mencakup bidang pendidikan, kesehatan, riset, pemerintahan, sosial, budaya dan Agama. Perkembangan itu sendiri tidak dapat lepas dari peranan perkembangan telnologi itu sendiri, dan perkembangan korporasi dimulai sejak pertengahan abad ke XVIII ditandai terjadinya perubahan di bidang ekonomi.[7] Dengan demikian sejak Revolusi Industri di Inggris, peranan teknologi dalam sejarah perkembangan korporasi merupakan pengaruh yang sangat fundamental (fundamental influence) dalam rangka pertumbuhan korporasi itu sendiri.

Atas dasar tersebut, ternyata peranan korporasi makin penting sebagai mana dalam Kongres PBB ke VII, dalam tahun 1985 telah dibicarakan jenis kejahatan dalam tema "Dimensi Baru Kejahatan dalam Konteks Pembangunan", dengan melihat gejala kriminalitas merupakan suatu kelanjutan dari kegiatan dan pertumbuhan ekonomi dimana korporasi banyak berperan di dalamnya, seperti terjadinya penipuan pajak, kerusakan lingkungan hidup, penipuan asuransi, pemalsuan invoice yang dampaknya dapat merusak sendi-sendi perekonomian suatu negara. Karena perkembangan dan pertumbuhan korporasi dampaknya dapat minimbulkan efek negatif, maka kedudukan korporasi mulai bergeser dari subyek hukum biasa menjadi subyek hukum pidana.walaupun sebelumnya pertanggungjawaban secara kolektif dari suatu kota atau "gilde" (kumpulan tukang-tukang ahli) pada masa sebelum revolusi Prancis sudah dikenal.[8] Hal tersebut diterangkan pula oleh Hazewinkel-Suringa yang menyatakan pada masa itu, apa yang dinamakan gilde di Eropa Barat, jadi semacam badan hukum atau korporasi pada waktu itu, sudah dijatuhi pidana.[9]

Menurut J. E. Sahetapy dalam penelitiannya pada tahun 1988 tentang permasalahan pidana denda dalam hukum adat kita menyatakan, Soepomo .. menulis bahwa di beberapa daerah di kepulauan Indonesia, seringkali terjadi bahwa kampung si penjahat atau kampung terjadinya suatu pembunuhan atau pencurian terhadap orang asing, kewajiban membayar denda atau kerugian kepada golongan familinya orang yang dibunuh atau yang kecurian. Jadi pidana terhadap kolektivitas atau untuk masa kini korporasi bukanlah suatu yang baru bagi kita di Indonesia.[10]

Hal tersebut didukung pula oleh Andi Zainal Abidin yang menyatakan, di sebagian daerah di Indonesia dahulu kala dikenal hukum Adat (Pidana) yang mengancam pidana bagi keluarga atau kampung seseorang yang dipersalahkan melakukan kejahatan. Hukum Adat Pidana mengenal pertanggungjawaban kolektif.[11]

Penempatan korporasi sebagai subyek dalam hukum pidana tidak lepas dari moderenisasi sosial, menurut Satjipto Rahardjo, moderenisasi sosial dampaknya pertama harus diakui, bahwa semakin modern masyarakat itu scmakin kompleks sistem sosial, ckonomi dan polotik yang terdapat disitu maka kebutuhan akan sistem pengendalian kehidupan yang formal akan menjadi semakin besar pula. Kehidupan sosial tidak dapat lagi diserahkan kepada pola aturan yang santai, melainkan dikehendaki adanya pengaturan yang semakin rapi terorganisasi, jelas dan terperinci. Sekalipun cara-cara seperti ini mungkin memenuhi kebutuhan kehidupan masyarakat yang semakin berkembang namun persoalan-persoalan yang ditimbulkan tidak kurang pula banyaknya.[12]

Tanda-tanda adanya modernisasi tersebut di atas antara lain perlunya terutama yang menyangkut kehidupan ekonomi menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Untuk menanggulangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh adanya korporasi. Pada era tahun 1990-an muncul bentuk usaha yang dikenal dengan nama "konglomerasi" merupakan perusahaan besar yang beranggotakan berbagai macam perusahaan dan bergerak di bidang usaha yang bermacam- macam.[13] Menurut Sarbini Sumawinata menyatakan bahwa konglomerasi adalah merupakan kumpulan dari berbagai jenis perusahaan, yang masing-masing memiliki fungsi dan bidang usaha yang berbeda, tetapi dikendalikan di bawah naungan satu pimpinan pusat.[14]

Jenis usaha yang tergantung di dalam "gurita raksasa" ini tidak terbatas, vertikal maupun horisontal, semuanya diraup di bawah satu naungan usaha, yang kadang-kadang juga scbagai holding company. Begitu kompleksnya gabungan usaha itu sehingga hadirnya konglomerasi ini, benar- benar menakutkan. Berdasarkan penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tercantum demokrasi ekonomi. Produksi dikerjakan semua untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan ang- gota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Sedangkan konglomerasi itu se- bagai hasil perkembangan dunia usaha dari segelintir orang yang ingin meraih tingkat keberhasilan sebesar-besarnya, dan sekaligus juga, sebagai akibatnya, menguasai bidang ekonomi yang sebesar-besarnya pula. Keadaan ini dampak negatifnya sangat besar bagi kepentingan rakyat banyak, dan bagi perekonomian negara.

Selanjutnya dikemukakan oleh A. Z. Abidin, yang men- dukung korporasi sebagai subyek hukum pidana:

“Pembuat delik yang merupakan korporasi itu oleh Roling dimasukkan functioneel daderschaap, oleh karena korporasi dalam dunia modern mempunyai peranan penting dalam kehidupan ekonomi yang mempunyai banyak fungsi, pemberi kerja, produsen, penentu harga, pemakai devisa dan lain-lain."[15].

Selanjutnya dalam hukum positif di berbagai negara mencantumkan korporasi sebagai subjek hukum pidana seperti di Negara Belanda tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) Wet Economic Delicten 1950, yang kemudian dalam perkembangannya dalam Undang-undang tanggal 23 Juni 1976 Stb. 377, yang disahkan tanggal 1 September 1976 merubah isi Pasal 51 W.v.S. sehingga korporasi di Negara Belanda merupakan subyek hukum pidana umum, antara lain menghapus Pasal 15 ayat (1) Wet Economic Delicten 1950.

Di Amerika Serikat Korporasi dipandang sebagai realitas, sekumpulan manusia yang diberikan hak sebagai unit hukum, yang diberikan pribadi hukum untuk tujuan tertentu. Tujuan pemidanaan korporasi ialah "to deter the corporation from permiting wrongful acts."[16]

Baru pada tahun 1909 di Amerika menempatkan bahwa korporasi dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana, yaitu putusan Supreme Courts dalam kasus New York Cental and Hudson Riwer R.R.v. United States.[17]

Sedangkan subyek hukum pidana korporasi di Indonesia sudah mulai dikenal sejak tahu 1951, yaitu terdapat dalam Undang-undang Penimbunan Barang-barang.[18] Mulai dikenal secara luas dalam Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi (Pasal 15 ayat (1) UU No. 7 Drt. Tahun 1955, juga kita temukan dalam Pasal 17 ayat (1) UU No. 11 PNPS tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi, dan Pasal 49 Undang-undang No. 9 Tahun 1976, Undang-undang tentang Tindak Pidana Narkotika, Undang-undnag Lingkungan Hidup, Undang-undang Psikotropika, UU Tindak pidana Korupsi, Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan demikian korporasi sebagai subyek hukum pidana di Indonesia hanya ditemukan dalam perundang-undangan hkusus di luar KUHP, yang merupakan pelengkap KUHP, sebab untuk Hukum Pidana Umum atau KUHP itu sendiri masih menganut subyek hukum pidana secara umum yaitu manusia, (Pasal 59 KUHP).

Tentang penempatan korporasi sebagai subyek hukum pidana sampai sekarang masih menjadi permasalahan sehingga timbul sikap setuju/pro dan tidak setuju/kontra terhadap subyek hukum pidana korporasi. Adapun yang tidak setuju/kontra mengemukakan ala- san sebagai berikut:

1.      Menyangkut masalah kejahatan sebenarnya kesengajaan dan kesalahan hanya terdapat pada para persona alamiah;

2.      Bahwa tingkah laku materiil yang merupakan syarat dapat dipidananya beberapa macam delik, hanya dapat dilaksanakan oleh persona alamiah (mencuri barang, menganiaya orang dan sebagainya);

3.      Bahwa pidana dan tindakan yang berupa merampas kebebasan orang, tidak dapat dikenakan terhadap korporasi;

4.      Bahwa tuntutan dan pemidanaan terhadap korporasi dengan sendirinya mungkin menimpa orang yang tidak bersalah;

5.      Bahwa dalam prakteknya tidak mudah menentukankan

norma-norma atas dasar apa yang dapat diputuskan, apakah pengurus saja atau korporasi itu sendiri atau kedua-duanya harus dituntut dan dipidana.[19]

Sedangkan yang setuju menempatkan korporasi sebagai subyek hukum pidana menyatakan:

1.      Ternyata dipidananya pengurus saja tidak cukup untuk mengadakan repressi terhadap delik-delik yang dilakukan oleh atau dengan suatu korporasi. Karenanya diperlukan pula untuk dimungkinkan memidana korporasi, korporasi dan mengurus atau pengurus saja.[20]

2.      Mengingat dalam kehidupan sosial dan ekonomi ternyata korporasi semakin memainkan peranan yang penting pula.[21]

3.  Hukum pidana harus mempunyai fungsi dalam masyarakat, yaitu melindungi masyarakat dan menegakkan norma-norma dan ketentuan-ketentuan yang ada dalam masyarakat. Kalau hukum pidana hanya dite- kankan pada segi perorangan, yang hanya berlaku pada manusia, maka tujuan itu tidak efektif, oleh karena itu tidak ada alasan untuk selalu menekan dan menentang dapat dipidananya korporasi.[22]

A.    Tahap-tahap Perkembangan Korporasi Sebagai Subjek Tindak Pidana

Tahap-tahap perkembangan korporasi sebagai subjek tindak pidana, yang akhirnya memberikan pengakuan pada pemidanaan korporasi (tanggung jawab pidana korporasi), secara garis besar dapat dibedakan dalam tiga tahap.

1.      Tahap Pertama

Tahap ini ditandai dengan usaha-usaha agar sifat delik yang dilakukan korporasi dibatasi pada perorangan (natuurlijk persoon). Apabila suatu tindak pidana terjadi dalam lingkungan korporasi, maka tindak pidana terjadi dalam lingkungan

korporasi, maka tindak pidana terjadi dianggap dilakukan oleh pengurus korporasi tersebut. Dalam tahap ini membebankan "tugas mengurus" (zorgplicht) kepada pengurus."[1]

Tahap ini, sebenarnya merupakan dasar bagi Pasal 51 W.v.Sr. Ned(Pasal 59 KUHP). Adanya bunyi Pasal tersebut adalah sebagai berikut:

"Dalam hal-hal di mana karena pelanggaran dibentukkan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak pidana."[2]

Dengan melihat ketentuan tersebut maka para penyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dahulu dipengaruhi oleh asas "societas delinquere non potest," yaitu badan-badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana. Menurut Enschede dan A. Heijder ketentuan "universitas delinquere non potest" adalah contoh yang khas dari pemikiran secara dogmatis dari abad ke-19, di mana kesalahan menurut hukum pidana selalu disyaratkan dan sesungguhnya hanya kesalahan dari manusia, sehingga erat kaitannya dengan sifat individualisme KUHP. Adapun masa kora atau gilde (kumpulan tukang-tukang ahli) dapat membawa akibat-akibat yang diragukan sehingga titik tolak pembuat W.v.S. Belanda pada tahun 1881 adalah "Universitas delinquere non potest."[3]

Pada tahap pertama ini, pengurus yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang sebenarnya merupakan kewajiban korporasi dapat dinyatakan bertanggung jawab. Dalam Pasal 59 KUHP, apabila dikaji memuat alasan penghapusan pidana (strafuisluitingsgrond), dilihat dari bunyi rumusan yang menyatakan, "maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak pidana" (cetak miring oleh penulis).

Kesulitan yang dapat timbul dengan Pasal 59 KUHP adalah sehubungan dengan ketentuan-ketentuan hukum pidana yang menimbulkan kewajiban bagi seorang pemilik atau seorang pengusaha. Dalam hal ini pemilik atau pengusahanya adalah suatu korporasi, sedangkan tidak ada pengaturan bahwa pengurusnya bertanggung jawab, maka bagaimana memutuskan tentang pembuat dan pertanggungjawabannya?[4]Kesulitan ini dapat diatasi dengan perkembangan tentang kedudukan korporasi sebagai subjek tindak pidana pada tahap kedua.

1.      Tahap Kedua

Tahap kedua ini ditandai dengan pengakuan yang timbul sesudah Perang Dunia I dalam perumusan undang-undang, bahwa suatu perbuatan pidana dapat dilakukan oleh korporasi. Namun tanggung jawab untuk itu menjadi beban dari pengurus badan hukum tersebut. Perumusan yang khusus untuk ini yaitu apabila suatu tindak pidana dilakukan oleh atau karena suatu badan hukum, tuntutan pidana dan pidana harus dijaluhkan lerhadap anggota pimpinan. Secara perlahan- lahan tanggung jawab pidana beralih dari anggota pengurus kepada mereka yang memerintahkan, atau kepada mereka yang secara nyata memimpin dan melakukan perbuatan yang dilarang tersebut.[5]

Dalam tahap ini, korporasi diakui dapat melakukan tindak pidana, akan tetapi yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana adalah para pengurusnya yang secara nyata memimpin korporasi tersebut, dan hal ini dinyatakan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut. Dalam tahap ini, pertanggungjawaban pidana korporasi secara langsung masih belum muncul. Contoh peraturan perundang-undangan dalam tahap ini:

a.       Undang-Undang Nomor 12/Drt./1951, LN. 1951-78 tentang Senjata Api.

Pasal 4 ayat (1): "Bilarmana sesuatu perbuatan yang dapat dihukum menurut undang-undang ini dilakukan oleh atau atas kekuasaan suatu badan hukum, maka penuntutan dapat dilakukan dan hukuman dapat dijatuhkan kepada pengurus atau kepada wakilnya tersebut. (cetak miring oleh penulis). Ayat (2): "Ketentuan pada ayat (1) dimuka berlaku juga terhadap badan-badan hukum, yang bertindak selaku pengurus atau wakil dari suatu badan hukum lain.

b.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 T'ahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Pasal 46 ayat (2): "Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk per- seroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penun- tutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberikan perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau ter- hadap keduanya." (celak miring, penulis).[6]

2.      Tahap Ketiga

Tahap ketiga ini merupakan permulaan adanya tanggung jawab langsung dari korporasi yang dimulai pada waktu dan sesudah Perang Dunia Kedua. Dalam tahap ini dibuka kemungkinan untuk menuntut korporasi dan meminta pertanggungjawabannya menurut hukum pidana. Alasan lain karena misalnya dalam delik-delik ekonomi dan fiskal keuntungan yang diperoleh korporasi atau kerugian yang diderita masyarakat dapat demikian besarnya, sehingga tidak akan mungkin seimbang bilamana pidana hanya dijatuhkan kepada pengurus korporasi. Juga diajukan alasan bahwa dengan hanya memidana para pengurus tidak atau belum adajaminan bahwa korporasi tidak akan mengulangi delik tersebut. Dengan memidana korporasi dengan jenis dan beratnya yang sesuai dengan sifat korporasi itu, diharapkan dapat di- paksa korporasi untuk menaati peraturan yang bersangkutan.[7]

Pada akhir 2016 ini, Mahkamah Agung RI mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Perma ini sangat dinanti oleh penegak hukum. Sebab pemidanaan korporasi sudah diatur di berbagai undang-undang namun tata caranya belum ada. Perma tersebul mengatur, jika suatu korporasi diduga melakukan tindak pidana, maka penegak hukum meminta pertanggungjawaban hukum kepada seseorang yang tercatat pada akta korporasi sebagai penanggungjawab korporasi tersebut, misalnya direktur utama atau dewan direksi. Sementara kepada korporasi itu sendiri hanya dikenakan pidana denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila korporasi tidak sanggup membayar denda yang dikenakan kepada korporasi, maka aparat penegak hukum berhak menyita aset korporasi itu sebagai ganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana yang dilakukan, untuk kemudian aset tersebut dilelang.[8]

Peraturan perundang-undangan yang menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana dan secara langsung dapat dipertang- gungjawabkan secara pidana adalah Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, yang lebih dikenal dengan nama Undang-Undang tentang Tindak Pidana Ekonomi Pasal 15 ayat (1), berbunyi:

"Jika suatu tindak pidana ekonomi dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang atau yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan hukuman pidana serta tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum perse- roan, perserikatan atau yayasan itu, baik terhadap mereka yang mem- beri perintah melakukan tindak pidana ekonomi itu atau yang bertin- dak sebagai pemimpin dalam perbuatan atau kelalaian itu maupun terhadap keduanya."

Hal serupa dapat ditemukan pula dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 20 ayat (1) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perumusan di atas menyatakan, yang dapat melakukan maupun yang dapat dipertanggungjawabkan adalah orang dan/atau perseri- katan/korporasi itu sendiri. Dalam tahap ketiga ini peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mencantumkan tanggung jawab langsung dari korporasi hanya terbatas dalam perundang-undangan khusus di luar KUHP. Pada mulanya di Belanda juga sama kondisi pengaturan tentang subjek tindak pidana korporasi. Akan tetapi, setelah dikeluarkannya undang-undang tanggal 23 Juni 1976, maka redaksi Pasal 51 W.v.S. Belanda (Pasal 59 KUHP Indonesia) mengalami perubahan, sehingga dewasa ini di negeri Belanda sudah dianut subjek tindak pidana korporasi dalam hukum pidana umum (commune strafrecht).

Tahap-tahap perkembangan korporasi sebagai subjek hukum pidana di Indonesia ternyata mengikuti perkembangan yang terjadi di negeri Belanda. Pada tahap pertama di dalam KUHP Belanda, Pasal 51 sebelum diadakan perubahan ketentuan tersebut ternyata rumusan sama dengan ketentuan Pasal 59 KUHP Indonesia. Hal tersebut karena pengaruh yang kuat dari asas "universitas delinquere non potest," yang menekankan sifat delik yang dapat dilakukan korporasi terbatas pada perorangan.

Pada tahap kedua, baik di negeri Belanda maupun di Indonesia sudah dikenal pertanggungjawaban pidana korporasi, atau korporasi sebagai subjek tindak pidana sudah dikenal. Akan tetapi, pertanggung- jawaban pidana secara langsung belum muncul, sehingga dalam hal ini yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana adalah pengurus korporasi.

Tahap ketiga, ternyata di negeri Belanda maupun di Indonesia pertanggungjawaban pidana korporasi atau korporasi sebagai subjek tindak pidana secara langsung sudah dikenal. Di negeri Belanda, perkembangan pertanggungjawaban pidana secara langsung pada awal- nya terdapat dalam perundang-undangan khusus di luar W.v.S. Seperti yang terdapat dalam Pasal 15 "Wet op de Economische Delicten" tahun 1950, Pasal 2 Rijksbelasting Wet, tahun 1959. Perkembangan tersebut juga diikuti di Indonesia dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Akan tetapi, dalam perkembangannya ternyata di negeri Belanda lebih maju selangkah yaitu menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana secara umum, dengan memuatnya dalam Rancangan KUHP sudah dimuat seperti perkembangan di Negeri Belanda. Kesimpulannya di Indonesia saat ini pertanggungjawaban pidana korporasi secara umum belum dikenal dan hanya terdapat dan berlaku terhadap beberapa peraturan perundang-undangan khusus di luar KUHP.[9] 

     BAB III

      PENUTUP 

      Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulakan bahwa korporasi adalah perikatan oleh beberapa     orang yang bersepakat dengan tujuan mencari keuntungan dan diakui keberadaannya secara hukum         (berbadan hukum).

Korporasi sebagai subjek hukum pidana dapat dipersamakan dengan manusia. Karena di dalamnya terdapat hak dan kewajiban yang diberikan oleh hukum, dan karenanya kecakapan korporasi juga dipersamakan dengan kecakapan manusia didalamnya.

Korporasi telah ditentukan sebagai subjek hukum tindak pidana oleh RUU KUHP, yang mana nantinya akan berlaku keseluruh sistem hukum pidana. Diakibatkan hal itu setiap perundang-undangan diluar KUHP tidak perlu lagi mengatur perundang-undangan diluar KUHP itu ingin menyimpang. yang terlihat secara khusus, kecuali menentukan lain atau menyimpang.[10]


DAFTAR PUSTAKA 

Buku :

Abidin, A.Z. Op.cit, hlm. 50.

Adil, Soetan K. Malikoel. 1955. Pembaharuan Hukum Perdata Kita. Jakarta: PT.. Pembangunan.

Ali, Chaidir. 1987. Badan Hukum. Bandung: Alumni.

Bemmelen, J.M. Van. 1986. Hukum Pidana Material Bagian Umum.

Diterjemahkan oleh: Hasan. Bandung: Binacipta.

Dirdjosisworo, Soedjono. 1991. Hukum Pidana Indonesia dan Gelagat

Krimialitas Masyarakat Pasca-Industri. Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada FH, UNPAR. Bandung.

Enschede, CH. J. dan A. Hejider. 1982. Beginselen van Strafrecht, Derde Druk.

Alih bahasa: R. Achmad Soema Di Pradja. Bandung: Alumni.

Hamzah, A. 1977. Hukum Pidana Ekonomi. Jakarta: Erlangga.

Kadish, San Ford. H. Encyclopedia of Crime and Justice. Vol. I. London: Vollier

Publisher, t.t).

KUHP, BPHN. 1988. Jakarta: Sinar Harapan.

Lusk, Harold. F., Charles M. Hewitt et.all. 1978.  Business Law Principles and

Cases, Fourt UCC Edition. Homewood ILionis: Richard D. Irwin Inc.

Muladi dan Dwidja Priyatno. 2019. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.

Bandung: KENCANA.

Priyatno, Dwidja. 2017. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam

Kebijakan Legislasi. Depok: KENCANA

Rahardjo, Satjipto. 1986. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

Reksodiputro,             Mardjono. 194. Tindak Pidana Korporasi dan Cara

Penanggulangannya (Catatan untuk Diskusi), Bahan Penataran Hukum Pidana dan Kriminologi. FH, UNDIP.

Said, M. Natsir. 1987. Hukum Perusahaan di Indonesia (Perorangan). Bandung:

Alumni.

Schaffmeister D., N. Keijzer, E. PH. Sutorius. 1995. Hukum Pidana, Editor

Penerjemah: J.E. Sahetapy. Yogyakarta: Liberty.

Saleh, Roeslan. 1984. Tentang Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana.

Jakarta: BPHN.

Sahetapy, J. E. 1989. Kejahatan Korporasi ditinjau dari Sudut Kriminologi.

makalah pada Seminar Nasional Kejahatan Korporasi 23-24 November 1989. Semarang: FH UNDIP.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1988. Kamus

Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Depdikbud RI.

Artikel :

Disemadi, Hari Sitra dan Nyoman Serikat Putra Jaya. 2019. Perkembangan

Pengaturan Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana Di Indonesia. dalam Jurnal Hukum Media Bhakti, Vol.3, No.2, Des 2019, pp. 118~127.

Kuwado, Fabian Januarius. 2016. MA Kelurkan Perma 13/2016, Ini Sanksi bagi

 Korupsi yang Terlibat Tindak Pidana dalam Kompas.com.

The Encyclopedia Americana International Edition Vol. 8, Op.cit, hlm 12-14.

Majalah :

Forum Keadilan, No. 13, Edisi November 1989, hlm. 33.

 



[1] Mardjono Reksodiputro, Tinjauan Terhadap Perkembangan Delik-delik Khusus dalam Masyarakat yang Mengalami Modernisasi, di FH UNAIR, (Bandung:

[2] KUHP, BPHN, (Jakarta: Sinar Harapan, 1988), hlm. 37.

[3]CH. J. Enschede dan A. Heijder, Beginselen van Strafrecht, Derde Druk, alih bahasa R. Achmad Soema Di Pradja, (Bandung, Alumni, 1982), hlm. 270, 271.

[4] Mardjono Reksodiputro, Loc. Cit.                 

[5] Schaffmeister D., N. Keijzer, E. PH. Sutorius, Hukum Pidana, Editor Penerjemah J.E. Sahetapy, (Yogyakarta: Liberty, 1995), hlm. 276.

[6] Dwidja Priyatno, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kebijakan Legislasi, Cetakan ke-1, Kencana. 2017.0839, Depok, KENCANA, 2017, hlm. 26.

[7] Dwidja Priyatno, “Suatu Tinjauan Terhadap Pertaanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Dan Prospeknya,” Tesis S2 (Jakarta: Fakultas Pascasarjana KPK UI-UNDIP, 1990), hlm. 60.

[8] Kompas.com, Kamis, 29 Desember 2016, diakses Jam 10.28 PM.           

[9] Dwidja Priyatno, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kebijakan Legislasi, Cetakan ke-1, Kencana. 2017.0839, Depok, KENCANA, 2017, hlm. 28.



[1] The Encyclopedia Americana International Edition Vol. 8, Op.cit, hlm 12-14.

[2] Lusk, Harold. F, et al., Loc.cit.

[3] M. Natsir Said, Hukum Perusahaan di Indonesia (Perorangan), (Bandung: Alumni, 1987), hlm. 3.

[4] M. Natsir Said, Ibid

[5] M. Natsir Said, ibid, hlm. 5.

[6]M. Natsir Said, Ibid., hlm. 5-8.

[7] The Encyclopedia Americana Vol. 8, Op.cit, hlm. 15.

[8] CHJ. Enchede dan A. Heijder, Beginselen van Strafrecht, derde druk, Alih Bahasa R. Achmad Soema Di pradja, (Bandung: Alumni 1982), hlm. 271.

[9] J. E. Sahetapy, Kejahatan Korporasi ditinjau dari Sudut Kriminologi, makalah pada Seminar Nasional Kejahatan Korporasi 23-24 November 1989, (Semarang: FH UNDIP, 1989), hlm. 7.

[10] J. E. Sahetapy, ibid, hlm. 7.

[11] A. Z. Abidin, Op.cit, hlm. 50.

[12] Satjipto Rahardjo, Hukum Masyarakat dan Pembangunan, (Bandung: Alumni 1980), hlm. 3-4.

[13] Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Depdikbud RI, 1988), hlm. 455

[14] Forum Keadilan, No. 13, Edisi November 1989, hlm. 33.

[15] A. Z. Abidin, Op.cit, hlm. 51

[16] Ibid, hlm.54.

[17]  San Ford. H. Kadish, Encyclopedia of Crime and Justice, Vol. I, (London: Vollier Macmillan Publishers, t.t) hlm. 254.

[18] A. Hamzah, Hukum Pidana Ekonomi, (Jakarta: Erlangga, 1977), hlm. 48.

[19] J.M. van Bemmelen, Op.cit, hlm. 235.

[20] Roeslan Saleh, Tentang Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, (Jakarta: BPHN, 1984), hlm. 52.

[21] Ibid.

[22] Disampaikan oleh D. Schaffmeister pada Penataran Nasional Hukum Pidana Angkatan 1, tanggal 6-28 Agustus 1987, Kerja sama Hukum Indonesia-Belanda di FH UNDIP.

 



[1] Muladi, Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Edsi ketiga, (Bandung: KENCANA, 2019), hlm. 23.

[2] Soetan K. Malikoel Adil, Pembaharuan Hukum Perdata Kita, (Jakarta: PT Pembangunan, 1955), hlm. 83.

[3] Ibid.

[4] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Alumni, 1986), hlm. 110.

[5] Soetan, K. Malikoel Adil, Op.Cit, hlm. 87.

[6] Chaidir Ali, Badan Hukum (Bandung: Alumni, 1987), hlm. 64.

[7] Ibid, hlm. 69.

[8] J.M. Van Bemmelen, Hukum Pidana I Hukum Pidana Material Bagian Umum, diterjemahkan oleh Hasan, (Bandung: Binacipta, 1986), hlm. 239.

[9] The Encyclopedia Americana International Edition, Vol. 8, (New York: Amerikana Corporation, 1974), hlm. 12.

[10] Lusk, Harold. F., Charles M. Hewitt, John. D. Donnell, A. James Barnes, Business Law Principles and Cases, Fourt UCC Edition, (Homewood II- lionis: Richard D. Irwin Inc. 1978), hlm. 451.

 

 

 

 

 

 

 



[1] Dwidja Priyatno, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kebijakan Legislasi, Cetakan ke-1, Kencana. 2017.0839, Depok, KENCANA, 2017, hlm. 1.

[2] Soedjono Dirdjosisworo, Hukum Pidana Indonesia dan Gelagat Krimialitas Masyarakat Pasca-Industri, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar pada FH, UNPAR, (Bandung, 1991), hlm. 10.

[3] Andi Hamzah, “Kejahatan di Bidang Ekonomi dan Cara Penanggulangannya,” Makalah, (Jakarta, 1940), hlm. 1.

[4] Di Indonesia Tindak Pidana Pencucian Uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yang diundangkan pada 22 Oktober 2010.

[5] Mardjono Reksodiputro, Tindak Pidana Korporasi dan Cara Penanggulangannya (Catatan untuk Diskusi), Bahan Penataran Hukum Pidana dan Kriminologi, (FH, UNDIP, 1994), hlm. 2.

[6] Lihat lebih lanjut dalam Soedjono Dirdjosisworo, Anatomi Kejahatan di Indonesia (Gelagat dan Prroyeksi Antisipasinya pada Awal Abad Ke-21, (Bndung: PT. Granesia, 1996), hlm. 173.

[7] Soedjono Dirdjosisworo, Respons Terhadap Kejahatan, Introduksi Hukum Penanggulangan Kejahatan (Introduction to the Law of Crime Prevention), (Bandung: Sekolah Tinggi hukum Bandung Press, 2002), hlm. 65.

Comments